1. Asal
mula terjadinya Negara
2. Pentingnya
pengakuan suatu Negara dari Negara lain
3. Bentuk-bentuk
Kenegaraan
C. Uraian Materi Pokok
pernah membaca seputar filsafat sejarah oleh Hegel
hegel menyebutkan bahwa teori pembentukan negara berdasar atas kekuasaan atau otoritas yang kuat terhadap yang lemah. dalam tataran pertama hegel membuat analogi tuan dan budak. dimana digambarkan bahwa terdapat dikotomi antara penguasa dan yang dikuasai. tuan sebagai penguasa dan budak sebagai yang dikuasai. negara dibentuk untuk mewadahi kebutuhan-kebutuhan terhadap penguasa maupun rakyatnya.
pernah membaca seputar filsafat sejarah oleh Hegel
hegel menyebutkan bahwa teori pembentukan negara berdasar atas kekuasaan atau otoritas yang kuat terhadap yang lemah. dalam tataran pertama hegel membuat analogi tuan dan budak. dimana digambarkan bahwa terdapat dikotomi antara penguasa dan yang dikuasai. tuan sebagai penguasa dan budak sebagai yang dikuasai. negara dibentuk untuk mewadahi kebutuhan-kebutuhan terhadap penguasa maupun rakyatnya.
Asal
mula terjadinya Negara
Menurut
Plato, Negara dibentuk oleh
manusia. Karena kebutuhan manusia yang
beraneka ragam maka untuk saling memenuhi kerbutuhan itulah maka dibentuklah
Negara.
Menurut Aristoteles, munculnya negara disebabkan oleh watak politis
manusia, oleh karena itu manusia disebutnya Zoon
Politicon artinya makhluk yang berpolitik, oleh karena untuk memenuhi
hasrat politiknya itu dibentuklah Negara.
Teori asal mula
terjadinya Negara
1. Teori
perjanjian masyarakat atau kontrak sosial
Semua warga mengikat diri dalam
suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang dapat
melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
2. Teori
Kekuasaan
Negara dibentuk atas dasar
kekuasaan yang diciptakan oleh orang yang paling kuat dan berkuasa.
3. Teori
Ketuhanan
Negera terjadi atas kehendak
Tuhan. Raja dianggap sebagai wakil Tuhan maka pelanggaran terhadap kekuasaan
Raja artinya pelanggaran terhadap Tuhan. Raja hanya bertanggungjawab kepada Tuhan.
4. Teori
Hukum Alam
Negara terjadi karena kekuasaan
alam yang berlaku disuatu waktu dan tempat bersifat universal dan tidak
berubah.
Secara
Faktual terjadinya Negara
1. Occupatie (pendudukan)
Suku atau kelompok tertentu
menduduk dan menguasai wilayah atau daerah tidak bertuan. Contoh Liberia diduduki budak Negro dan
merdeka menjadi Negara tahun 1947.
2. Cessie (penyerahan)
Suatu wilayah diserahkan
kepada Negara lain berdasar
perjanjian. Misalnya Negara Austria menyerahkan wilayah Schleswig kepada Prusia (Jerman).
3. Accesie (penaikan)
Terbentuknya suatu wilayah karena
penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Contoh wilayah Negara Mesir yang terbentuk dari delta
sungai Nil.
4. Fusi (peleburan)
Bebrapa mengadakan fusi atau peleburan untuk membentuk
Negara baru. Contoh bersatunya Jerman Barat dengan Jerman Timur tahun 1990.
5. Proklamasi
Penduduk pribumi mengadakan
perlawanan terhadap penjajah sehingga
berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaan. Contoh
Indonesia merdeka tgl 17 Agustus 1945 dari Penjajah Jepang.
6. Innovation (pembentukan
baru)
Munculnya Negara baru datas Negara
yang lenyap. Misalnya lenyapnya Negara Uni Soviet, dibekas wilayah Negara tersebut bermunculan Negara baru
seperti Rusia, Chechnya, Usbekistan.
7. Anexatie (pencaplokan
atau penguasaan)
Suatu Negara berdiri di wilayah
yang dicaploknya tanpa perlawanan yang berarti dari Negara yang dikuasainya.
Contoh Israel berdiri dengan
mencaplok wilayah Palestina, Suriah,
Yordania, dan Mesir.
Pentingnya
pengakuan suatu Negara dari Negara lain
Semakin banyak Negara lain yang
mengakui kemerdekaan suatu Negara maka semakin kuat pula kedaulatan Negara yang
diakui, akses Negara yang diakui semakin mudah dalam melakukan hubungan
diplomatik, perdagangan, kebudayaan dengan Negara-negara yang mengakuinya di
seluruh dunia.
Bentuk-bentuk
Negara dan bentuk-bentuk Kenegaraan
Bentuk Negara ada dua macam yaitu
Negara kesatuan dan Negara serikat (federasi) :
1. Negara
kesatuan adalah Negara merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang
berkuasa dan mengatur seluyruh daerah.
Ada dua Negara kesatuan yaitu Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
dan Negara kesatuan dengansistem desentralisasi. Negara kesatuan dengan system sentralisasi
adalah seluruh persoalan yang berkaitan dengan Negara langsung diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal
melaksanaknnya. Sedangkan Negara
kesatuan dengan system desentralisasi adalah dimana kepala daerak sebagai
kepala pemerintahahn di daerah diberi kekuasaaan dan kesempatan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara
serikat (fedrasi) adalah gabungan dari beberapa Negara bagisan dimanan Negara
bagian menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah pusat (federal). Urusan-urusan Negara secara terperinci (limitative) seperti hubungan luar
negeri, pertahanan negara, keuangan diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers), siasanya menjadi
urusan pemerintah Negara bagian seperti Negara bagian berwenang membuat UUD
sendiri yang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Bentuk-bentuk kenegaraan :
1. Koloni, adalah suatu
Negara yang menjadi jajahan Negara lain dimanan urusan politik, hukum dan
pemerintahan berada di Negara penjajahnya.
Contoh Indonesia dijajah Belanda.
2. Trustee (perwalian) adalah
wilayah jajahan Negara yang kalah perang pada PD II dan berada di bawah Dewan
Perwalian PBB dan Negara yang menang perang.
Seperti Papua Nugini bekas
jajahan Ingrris dan berada di bawah
PBB sampai tahun 1975, Republik Palau sampai tahun 1994.
3. Mandat,
adalah suatu Negara yang sebelumnya adalah jajahan Negara-negara yang kalah
perang pada PD I dan berada di bawah perlindungan Negara yang menang perang di
bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa Bangsa. Contoh Kamerun
adalah bekas jajahan Jerman menjadi mandat
Prancis.
4. Protektorat, adalah Negara
yang berada di bawah lindungan Negara lain yang kuat dimana hal yang
berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan Negara dipegang oleh Negara yang
melindunginya. Seperti Maroko, Tunisia, Kamboja, Laos, Vietnam
sebelum merde
ka merupakan protektorat dari Prancis.
ka merupakan protektorat dari Prancis.
5. Dominion, adalah Negara
yang sebelumnya adalah jajahan Inggris kemudian merdeka dan berdaulat tetapi
tetap mengakui Raja atau ratu Inggris sebagai rajanya atau ratunya (lambang
persatuan). Negara-negara ini
bergabung dalam The
British Commonwealth of Nations (
Negara-negara Persmakmuran Inggris). Contoh Australia,
Afrika Selatan, India, Kanada, Malaysia, Selandia Baru.
6. UNI,
adalah gabungan dua atau lebih Negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu
kepala Negara yang sama. Contoh Uni Emirat Arab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar