Cari Blog Ini

Jumat, 12 April 2013

sosiologi interseksi dan konsolidasi

seringkali kita menemui persoalan persoalan sosiologi 
Interseksi sosial adalah persilangan keanggotaan masyarakat.
Contoh interseksi sosial dengan parameter agama dan pendidikan:
Pak Asep: suku Sunda, sarjana, beragama Islam, pengusaha.
Pak Warto: suku Jawa, sarjana, beragama Islam, Pegawai Negeri Sipil.
Kesimpulannya:
Pak Asep dan Pak Warto sama-sama sarjana, dan beragama Islam                                

Konsolidasi sosial adalah penguatan keanggotaan masyarakat.
Contoh konsolidasi sosial : Ikatan Keluarga Minang, Persatuan Masyarakat Betawi dll. tetapi bila konsolidasi sosial tidak di iringi dengan rasa nasionalisme maka akan menghambat integrasi sosial..

masyarakat majemuk atau multikultur


MULTIKULTURALISME DI INDONESIA



Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang tentang ragam kehidupan di dunia, ataupun kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap adanya keragaman, dan berbagai macam budaya (multikultural) yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang mereka anut.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks. Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut dikenal dengan istilah mayarakat multikultural. Bila kita mengenal masyarakat sebagai sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (Linton), maka konsep masyarakat tersebut jika digabungkan dengan multikurtural memiliki makna yang sangat luas dan diperlukan pemahaman yang mendalam untuk dapat mengerti apa sebenarnya masyarakat multikultural itu,

Multikultural dapat diartikan sebagai keragaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat multikultural dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya masing-masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat tersebut.
Dari sinilah muncul istilah multikulturalisme. Banyak definisi mengenai multikulturalisme, diantaranya multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia -yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan- yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahamni sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam “politics of recognition” (Azyumardi Azra, 2007). Lawrence Blum mengungkapkan bahwa multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Berbagai pengertian mengenai multikulturalisme tersebut dapat ddisimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme adalah mengenai penerimaan dan penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang lain. Setiap orang ditekankan untuk saling menghargai dan menghormati setiap kebudayaan yang ada di masyarakat. Apapun bentuk suatu kebudayaan harus dapat diterima oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.

Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.

Dalam konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang erat bagi pembentukan masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta mewujudkan suatu kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menghalangi terbentuknya multikulturalisme di masyarakat. Multikultural dapat terjadi di Indonesia karena: 1. Letak geografis indonesia 2. perkawinan campur 3. Iklim


jenis Multikulturalisme == Berbagai== macam pengertian dan kecenderungan perkembangan konsep serta praktik multikulturalisme yang diungkapkan oleh para ahli, membuat seorang tokoh bernama Parekh (1997:183-185) membedakan lima macam multikulturalisme (Azra, 2007, meringkas uraian Parekh):
  1. Multikulturalisme isolasionis, mengacu pada masyarakat dimana berbagai kelompok kultural menjalankan hidup secara otonom dan terlibat dalam interaksi yang hanya minimal satu sama lain.
  2. Multikulturalisme akomodatif, yaitu masyarakat yang memiliki kultur dominan yang membuat penyesuaian dan akomodasi-akomodasi tertentu bagi kebutuhan kultur kaum minoritas. Masyarakat ini merumuskan dan menerapkan undang-undang, hukum, dan ketentuan-ketentuan yang sensitif secara kultural, dan memberikan kebebasan kepada kaum minoritas untuk mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan meraka. Begitupun sebaliknya, kaum minoritas tidak menantang kultur dominan. Multikulturalisme ini diterapkan di beberapa negara Eropa.
  3. Multikulturalisme otonomis, masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kutural utama berusaha mewujudkan kesetaraan (equality) dengan budaya dominan dan menginginkan kehidupan otonom dalam kerangka politik yang secara kolektif bisa diterima. Perhatian pokok-pokok kultural ini adalah untuk mempertahankan cara hidup mereka, yang memiliki hak yang sama dengan kelompok dominan; mereka menantang kelompok dominan dan berusaha menciptakan suatu masyarakat dimana semua kelompok bisa eksis sebagai mitra sejajar.
  4. Multikulturalisme kritikal atau interaktif, yakni masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kultural tidak terlalu terfokus (concern) dengan kehidupan kultural otonom; tetapi lebih membentuk penciptaan kolektif yang mencerminkan dan menegaskan perspektif-perspektif distingtif mereka.
  5. Multikulturalisme kosmopolitan, berusaha menghapus batas-batas kultural sama sekali untuk menciptakan sebuah masyarakat di mana setiap individu tidak lagi terikat kepada budaya tertentu dan, sebaliknya, secara bebas terlibat dalam percobaan-percobaan interkultural dan sekaligus mengembangkan kehidupan kultural masing-masing.
Sumber :

teori masuk islam ke nusantara


Islam datang ke Indonesia ketika pengaruh Hindu dan Buddha masih kuat. Kala itu, Majapahit masih menguasai sebagian besar wilayah yang kini termasuk wilayah Indonesia. Masyarakat Indonesia berkenalan dengan agama dan kebudayaan Islam melalui jalur perdagangan, sama seperti ketika berkenalan dengan agama Hindu dan Buddha. Melalui aktifitas niaga, masyarakat Indonesia yang sudah mengenal Hindu-Buddha lambat laun mengenal ajaran Islam. Persebaran Islam ini pertama kali terjadi pada masyarakat pesisir laut yang lebih terbuka terhadap budaya asing. Setelah itu, barulah Islam menyebar ke daerah pedalaman dan pegunungan melalui aktifitas ekonomi, pendidikan, dan politik.
Agama Islam pada akhirnya menyebar hingga ke Asia Tenggara dan Asia Timur. Hal ini terjadi akibat jalur perdagangan yang makin ramai, dengan dibukanya Bandar Hurmuz di Teluk Persia. Indonesia sebagai salah satu wilayah yang memiliki banyak pelabuhan, merupakan salah satu tujuan para saudagar asing untuk memperoleh barang dagang yang laku di pasaran internasional, terutama rempah-rempah.
Proses masuknya agama Islam ke Indonesia tidak berlangsung secara revolusioner, cepat, dan tunggal, melainkan berevolusi, lambat-laun, dan sangat beragam. Menurut para sejarawan, teori-teori tentang kedatangan Islam ke Indonesia dapat dibagi menjadi:

a. Teori Mekah

Teori Mekah mengatakan bahwa proses masuknya Islam ke Indonesia adalah langsung dari Mekah atau Arab. Proses ini berlangsung pada abad pertama Hijriah atau abad ke-7 M. Tokoh yang memperkenalkan teori ini adalah Haji Abdul Karim Amrullah atauHAMKA, salah seorang ulama sekaligus sastrawan Indonesia. Hamka mengemukakan pendapatnya ini pada tahun 1958, saat orasi yang disampaikan pada dies natalis Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTIN) di Yogyakarta. Ia menolak seluruh anggapan para sarjana Barat yang mengemukakan bahwa Islam datang ke Indonesia tidak langsung dari Arab. Bahan argumentasi yang dijadikan bahan rujukan HAMKA adalah sumber lokal Indonesia dan sumber Arab. Menurutnya, motivasi awal kedatangan orang Arab tidak dilandasi oleh nilainilai ekonomi, melainkan didorong oleh motivasi spirit penyebaran agama Islam. Dalam pandangan Hamka, jalur perdagangan antara Indonesia dengan Arab telah berlangsung jauh sebelum tarikh masehi.
Dalam hal ini, teori HAMKA merupakan sanggahan terhadap Teori Gujarat yang banyak kelemahan. Ia malah curiga terhadap prasangka-prasangka penulis orientalis Barat yang cenderung memojokkan Islam di Indonesia. Penulis Barat, kata HAMKA, melakukan upaya yang sangat sistematik untuk menghilangkan keyakinan negeri-negeri Melayu tentang hubungan rohani yang mesra antara mereka dengan tanah Arab sebagai sumber utama Islam di Indonesia dalam menimba ilmu agama. Dalam pandangan HAMKA, orang-orang Islam di Indonesia mendapatkan Islam dari orang- orang pertama (orang Arab), bukan dari hanya sekadar perdagangan. Pandangan HAMKA ini hampir sama dengan Teori Sufi yang diungkapkan oleh A.H. Johns yang mengatakan bahwa para musafirlah (kaum pengembara) yang telah melakukan islamisasi awal di Indonesia. Kaum Sufi biasanya mengembara dari satu tempat ke tempat lainnya untuk mendirikan kumpulan atau perguruan tarekat.

b. Teori Gujarat

Teori Gujarat mengatakan bahwa proses kedatangan Islam ke Indonesia berasal dari Gujarat pada abad ke-7 H atau abad ke-13 M. Gujarat ini terletak di India bagain barat, berdekaran dengan Laut Arab. Tokoh yang menyosialisasikan teori ini kebanyakan adalah sarjana dari Belanda. Sarjana pertama yang mengemukakan teori ini adalah J. Pijnapel dari Universitas Leiden pada abad ke 19. Menurutnya, orang-orang Arab bermahzab Syafei telah bermukim di Gujarat dan Malabar sejak awal Hijriyyah (abad ke
7 Masehi), namun yang menyebarkan Islam ke Indonesia menurut Pijnapel bukanlah dari orang Arab langsung, melainkan pedagang Gujarat yang telah memeluk Islam dan berdagang ke dunia timur, termasuk Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya, teori Pijnapel ini diamini dan disebarkan oleh seorang orientalis terkemuka Belanda,Snouck Hurgronje. Menurutnya, Islam telah lebih dulu berkembang di kota-kota pelabuhan Anak Benua India. Orang-orang Gujarat telah lebih awal membuka hubungan dagang dengan Indonesia dibanding dengan pedagang Arab. Dalam pandangan Hurgronje, kedatangan orang Arab terjadi pada masa berikutnya. Orang-orang Arab yang datang ini kebanyakan adalah keturunan Nabi Muhammad yang menggunakan gelar “sayid” atau “syarif ” di di depan namanya.
Teori Gujarat kemudian juga dikembangkan oleh J.P. Moquetta (1912) yang memberikan argumentasi dengan batu nisan Sultan Malik Al-Saleh yang wafat pada tanggal 17 Dzulhijjah 831 H/1297 M di Pasai, Aceh. Menurutnya, batu nisan di Pasai dan makam Maulanan Malik Ibrahim yang wafat tahun 1419 di Gresik, Jawa Timur, memiliki bentuk yang sama dengan nisan yang terdapat di Kambay, Gujarat. Moquetta akhirnya berkesimpulan bahwa batu nisan tersebut diimpor dari Gujarat, atau setidaknya dibuat oleh orang Gujarat atau orang Indonesia yang telah belajar kaligrafi khas Gujarat. Alasan lainnya adalah kesamaan mahzab Syafei yang di anut masyarakat muslim di Gujarat dan Indonesia.

c. Teori Persia

Teori Persia mengatakan bahwa proses kedatangan Islam ke Indonesia berasal dari daerah Persia atau Parsi (kini Iran). Pencetus dari teori ini adalah Hoesein Djajadiningrat, sejarawan asal Banten. Dalam memberikan argumentasinya, Hoesein lebih menitikberatkan analisisnya pada kesamaan budaya dan tradisi yang berkembang antara masyarakat Parsi dan Indonesia. Tradisi tersebut antara lain: tradisi merayakan 10 Muharram atau Asyuro sebagai hari suci kaum Syiah atas kematian Husein bin Ali, cucu Nabi Muhammad, seperti yang berkembang dalam tradisi tabut di Pariaman di Sumatera Barat. Istilah “tabut” (keranda) diambil dari bahasa Arab yang ditranslasi melalui bahasa Parsi. Tradisi lain adalah ajaran mistik yang banyak kesamaan, misalnya antara ajaran Syekh Siti Jenar dari Jawa Tengah dengan ajaran sufi Al-Hallaj dari Persia. Bukan kebetulan, keduanya mati dihukum oleh penguasa setempat karena ajaran-ajarannya dinilai bertentangan dengan ketauhidan Islam (murtad) dan membahayakan stabilitas politik dan sosial. Alasan lain yang dikemukakan Hoesein yang sejalan dengan teori Moquetta, yaitu ada kesamaan seni kaligrafi pahat pada batu-batu nisan yang dipakai di kuburan Islam awal di Indonesia. Kesamaan lain adalah bahwa umat Islam Indonesia menganut mahzab Syafei, sama seperti kebanyak muslim di Iran.

d. Teori Cina

Teori Cina mengatakan bahwa proses kedatangan Islam ke Indonesia (khususnya di Jawa) berasal dari para perantau Cina. Orang Cina telah berhubungan dengan masyarakat Indonesia jauh sebelum Islam dikenal di Indonesia. Pada masa Hindu-Buddha, etnis Cina atau Tiongkok telah berbaur dengan penduduk Indonesia—terutama melalui kontak dagang. Bahkan, ajaran Islam telah sampai di Cina pada abad ke-7 M, masa di mana agama ini baru berkembang. Sumanto Al Qurtuby dalam bukunya Arus Cina-Islam-Jawa menyatakan, menurut kronik masa Dinasti Tang (618-960) di daerah Kanton, Zhang-zhao, Quanzhou, dam pesisir Cina bagian selatan, telah terdapat sejumlah pemukiman Islam.
Teori Cina ini bila dilihat dari beberapa sumber luar negeri (kronik) maupun lokal (babad dan hikayat), dapat diterima. Bahkan menurut sejumlah sumber lokat tersebut ditulis bahwa raja Islam pertama di Jawa, yakni Raden Patah dari Bintoro Demak, merupakan keturunan Cina. Ibunya disebutkan berasal dari Campa, Cina bagian selatan (sekarang termasuk Vietnam). Berdasarkan Sajarah Banten dan Hikayat Hasanuddin, nama dan gelar raja-raja Demak beserta leluhurnya ditulis dengan menggunakan istilah Cina, seperti “Cek Ko Po”, “Jin Bun”, “Cek Ban Cun”, “Cun Ceh”, serta “Cu-cu”. Nama-nama seperti “Munggul” dan “Moechoel” ditafsirkan merupakan kata lain dari Mongol, sebuah wilayah di utara Cina yang berbatasan dengan Rusia.
Bukti-bukti lainnya adalah masjid-masjid tua yang bernilai arsitektur Tiongkok yang didirikan oleh komunitas Cina di berbagai tempat, terutama di Pulau Jawa. Pelabuhan penting sepanjang pada abad ke-15 seperti Gresik, misalnya, menurut catatan-catatan Cina, diduduki pertama-tama oleh para pelaut dan pedagang Cina. Semua teori di atas masing-masing memiliki kelemahan dan kelebihan tersendiri. Tidak ada kemutlakan dan kepastian yang jelas dalam masing-masing teori tersebut. Meminjam istilah Azyumardi Azra, sesungguhnya kedatangan Islam ke Indonesia datang dalam kompleksitas; artinya tidak berasal dari satu tempat, peran kelompok tunggal, dan tidak dalam waktu yang bersamaan.

Rabu, 10 April 2013

map

halo agan agan yang pengen instal mapsource nya garmin garmin tapi ga punya cd atau dvd ori nya 

Garmin butuh Mapsource untuk manajemen data…
Bahan yang diperlukan, harus download, JANGAN gunakan download manager yah:
link donlot(untuk mengextract file .exe/.zip dll)
unduh  (program mapsourcenya)
unduh peta garmin dr navi



1Langkah-langkahnya:
1. Instal program 7zip, reboot PC jika diminta, reboot untuk memunculkan menu baru ketika Anda klik kanan nantinya di windows explorer.
2. MapSource_6137.exe diextract dengan klik kanan pada file serta pilih Extract Here
3. File yang terextract akan muncul banyak file dan folder, nah Anda cukup klik yang Main.msi dan jalankan instal seperti biasa
4. Instalasi Mapsource telah selesai
5. Sekarang jalankan file hasil download dari navigasi.net
6. Ikutin aja dan selesai sudah
7.  Selamat Anda sudah punya Mapsource di PC 



sumber



yang suka gps an pake @navitel-7@

Ini ane share Navitel 7.0.0.176 yang udah ane oprek biar interfacenya bahasa Indonesia, untuk setting bahasa pake default aja (Rusia) ntar udah otomatis bahasa Indonesia, karena ane hanya mengubah Bahasa Rusia jadi Bahasa Indonesia bukan menambahkan.
1. Peta Indonesia pake dari link maps yang versi terakhir (v2.37) <map>
Silahkan sedot dari sini untuk apk
2. Download Nav   <apk>
 agan hehehehe
Untuk voice Indonesia sedot dari sini: Voice Indonesia Navitel

isi map di android kamu dengan navitel 7



pakai ini gan Navitel full 7.5.0.41 
http://uploaded.net/file/ku58rgy2

untuk map download dari 
http://www.navigasi.net/goptd.php

dan untuk suara agan bisa ambil dari
http://www.4*shared.com/rar/uNsqtWqv...anti_spx_.html
atau
http://www.4*shared.com/rar/6ID69JpR..._Dee_SPX_.html

setelah download dan install navitel.apk
jalankan navnet navitel nm2 v237u dan masukkan folder navitel dari myMaps/navigasi/navitel ke dalam volder sd card \NavitelContent\Maps.
dan untuk suaranya masukkan ke folder \NavitelContent\Voices.

navigator gps instaler pc xp/7/vista dengan 7ways

bagi yang suka bertraveling biasanya suka dengan perangkat ini
yaitu navigator
atau gps
maps
penunjuk arah dan sebagainya

ada banyak perusahaan yang membuat software gps bagi penggunanya
1. salah satunya adalah seven ways dari navikey dot org
link 7ways
masuk aja ke situsnya dan donlot softwrenya sesuai kebutuhan anda kurang lebih 20 Mb an
kalo saya pilih yang xp/seven/vista

2.untuk mapnya masuk ke navigasi dot net pilih donlot yang 7ways lumayan gede 414 Mb
navigasi
3.

instalnya mudah
apabila semua dah terkumpul
install aja kalo pc buka 7ways nya dan instal filenya 20 mb an
 ya jalankan 7ways exe
selesai





4.
buka maps 7ways yang dari navigasi dot net yang sizenya 414 mb an
instal ke pc

ada banyak file yang berkekstensi 7w
masukkan ke 7ways32/7ways/maps/

jalankan dan enjoy dengan navigator

saya mencobanya tanpa koneksi satelit cuma buka map aja

tapi lumayan enjoy lah tu keliatan gudang garam
bahkan penjual nasi goreng juga masuk kan bro

semoga bermanfaat


Selasa, 02 April 2013

nilai

FUNGSI NORMA DAN NILAI SOSIAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

A. NORMA SOSIAL SEBAGAI PEDOMAN PERILAKU
Norma-norma sosial dalam kehidupan masyarakat merupakan bentuk peraturan tak tertulis
yang berfungsi sebagai pengatur sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan hidup seharihari
dalam masyarakat. Norma sosial relatif banyak menekankan pada sanksi moral sosial
sebagai unsur pengawasan terhadap sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan tersebut.
Menurut David Berry (1982), bahwa unsur pokok dari suatu norma adalah tekanan sosial
terhadap anggota-anggota masyarakat untuk menjalankan norma-norma tersebut. Dasar
pemikirannya adalah bahwa apabila aturan-aturan tertentu tidak diikuti oleh desakan sanksi
sosial yang kuat, maka keberadaannya belum dapat dikategorikan sebagai norma-norma
sosial. Desakan sosial ini merupakan indikasi bahwa suatu norma benar-benar telah menjadi
bagian pokok dari norma sosial. Norma disebut sebagai norma sosial bukan semata karena
telah mendapatkan sifat kemasyarakatan, akan tetapi sekaligus telah dijadikan patokan
perilaku dalam pergaulan hidup.
Norma-norma sosial sebagai unsur kebudayaan non-material dapat berfungsi sebagai landasan
kekuatan pribadi dalam upaya melindungi diri dari ancaman kejahatan moral atau pengaruhpengaruh
buruk dari luar. Dalam rangka upaya itu norma-norma atau kaidah sosial pada
dasarnya merupakan petunjuk-petunjuk ideal tentang bagaimana seharusnya manusia
berperilaku dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Soedjono Dirdjosisworo (1985)
menjelaskan, bahwa kaidah sosial adalah serangkaian ketentuan atau peraturan umum baik
tidak tertulis maupun tertulis, tentang tingkah laku atau perbuaatan manusia yang menurut
penilaian kelompok masyarakatnya, dianggap baik atau buruk, patut atau tidak patut.
Perumusan perilaku menurut penilaian pergaulan dalam bentuk norma atau kaedah soaial ini
berfungsi sebagai unsur kendali dan pembatas kebebasan perilaku agar terhindar dari
penyimpangan. Diterima atau tidaknya seseorang menjadi bagian sosial dalam suatu
pergaulan hidup, tergantung pada dua alternatif, yaitu:
1. kemampuan individu menyesuaikan diri terhadap kaedah yang berlaku dalam kelompok
pergaulan sosial;
2. mengendalikan tradisi perilaku dan emosi dirinya ditengah-tengah pergaulan kelompok;
3. kesanggupan untuk menyerap norma-norma kelompok sebagai bagian jati dirinya;
4. kesediaan kelompok sosial untuk menerima dan mentolerir perbedaan prinsip kaedah
bawaan individu;
5. kesediaan kelompok sosial untuk mempengaruhi dan membina individu untuk tunduk pada
kaidah kelompok.
Alternatif terakhir tentang keputusan penerimaan seseorang sebagai bagian kelompok tersebut
terletak pada kesepakatan untuk menerima kaidah-kaidah sosial sebagai pedoman perilaku
bersama. Pedoman perilaku ini berupa rumusan tentang perintah/kewajiban dan laranganlarangan.
Suatu perintah menunjukkan jalan yang telah ditetapkan, yakni perilaku yang
dianggap dapat membawa manfaat atau tidak membahayakan kehidupan bersama. Di pihak
lain rumusan tentang larangan, berarti menolak dan menghindarkan diri dari perilaku-perilaku
yang dianggap mengganggu ketenangan masyarakat; mencegah anggota-anggota masyarakat
untuk berbuat di luar ketentuan norma-norma sosial yang berlaku.
Norma tidak hanya berarti sebagai bentuk aturan yang mendukung suatu perilaku yang positif
saja, akan tetapi norma dapat juga merupakan aturan yang mendorong seseorang atau
kelompok untuk menghindar dari perbuatan-perbuatan yang negatif atau perbuatan yang
merugikan pihak lain. Norma-norma sosial biasanya dinyatakan dalam bentuk kebiasaan,
tatakelakuan dan adat istiadat atau hukum adat. Latar belakang terbentuknya norma sosial
bermula dari perbuatan alami yang berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama, sehingga
kemudian timbul pengakuan dan kesadaran bersama. Norma sosial menitikberatkan pada
kekuatan serangkaian peraturan tentang perilaku individu berdasarkan penilaian masyarakat
yang mencerminkan ukuran baik/buruk, pantas/tidak pantas, dan boleh/tidak dilakukan.
Norma sosial cenderung nampak sebagai bagian dari institusi yang berfungsi mengatur dan
membatasi perilaku manusia dalam kenyataan kehidupan masyarakat. Norma mengandung
pembatasan atas sifat alamiah kekebasan manusia yang ditunjukkan melalui rambu-rambu
berupa perintah dan larangan. Pemahaman terhadap norma itu merupakan sumber kesadaran
individu untuk bertindak berdasarkan etika dan moralitas institusional sebagaimana adanya.
Kepatuhan terhadap norma didasarkan pada pertimbangan kebutuhan keamanan manusia dari
ancaman kejahatan. Atas alasan ini, maka secara perlahan tumbuh pengakuan bersama antar
anggota masyarakat terhadap pentingnya peraturan perilaku. Peraturan perilaku ini didasarkan
pada nilai moral yang didalamnya terkandung pengakuan nurani atau suara hati. Jika suara
hati ini secara jujur dapat diterapkan dalam perilaku kehidupan sehari-hari, dan membeku
menjadi suatu kebiasaan, maka pada puncak proses sosial akan membentuk jati diri atau
kepribadian. Harapan ideal dalam kehidupan masyarakat adalah tumbuhnya norma sosial
sebagai peraturan perilaku berdasarkan suara hati yang melekat sebagai kebutuhan pokok,
baik bagi pribadi maupun masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu secara sosiologis
norma sosial dapat diterima sebagai peraturan obyektif yang dapat memperkuat fungsi
pengawasan sosial, terutama dalam upaya mempertahankan sturktur sosial.
Fungsi norma sosial menurut Abdul Syani (1994) adalah sebagai alat kendali atau batasanbatasan
tindakan anggota masyarakat untuk memilih peraturan yang diterima atau di tolak
dalam suatu pergaulan. Pilihan tersebut diwujudkan dalam bentuk perintah dan larangan,
boleh atau tidak boleh dilakukan. Setiap anggota masyarakat menerima aturan-aturan itu
sebagai patokan tingkah laku, baik yang benar maupun yang salah. Seseorang dikendalikan
oleh norma-norma itu tidak hanya sekadar membuat perasaan takut untuk melanggar aturan
perilaku, tetapi juga karena dapat membuat perasaan bersalah jika melanggar norma-norma
tersebut. Unsur kendali dari norma-norma itu merupakan cerminan dari desakan sosial yang
didasarkan pada kepentingan bersama. Norma sebagai pedoman perilaku mempunyai fungsi
sebagai pengatur aktivitas sosial yang di dalamnya mengandung hukum dan sanksi-sanksinya.
Bagi pelanggarnya harus patuh, tanpa paksaan, dan diharapkan secara suka rela menerima
sanksi berdasarkan keputusan bersama.
Dalam kehidupan kelompok masyarakat pada umumnya, seorang anggota (individu)
mematuhi norma-norma sosial itu tidak hanya karena takut menerima sanksi masyarakat atau
karena terpaksa mematuhi kehendak dari kelompoknya, akan tetapi ia patuh karena
keberadaan norma-norma sosial itu telah diterima sebagai acuan tindak kebenaran dan
kebaikan yang dapat memberi manfaat, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang-orang
lain di sekitarnya.
Norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat pada umumnya cenderung diterima
sebagai peraturan yang diyakini dapat memberi manfaat bagi kehidupannya. Pelanggaran
terhadap norma-norma sosial yang berlaku bukan karena seseorang takut kepada sesamanya,
akan tetapi karena keyakinan bahwa perbuatan melanggar norma itu adalah aib dan
merugikan bagi dirinya, menjatuhkan harga diri dan dipercaya dapat mendatangkan beban
sosial-psikologis yang berkepanjangan. Bagi kehidupan masyarakat kompleks heterogenitas,
berbeda dengan konsep masyarakat setempat yang relatif sederhana, di mana lebih
menekankan pada kepentingan keselamatan dan jaminan keamanan diri secara formal.
Pelanggaraan terhadap norma dapat berakibat mengurangi kemerdekaan bertindak dalam
segala hal yang menyangkut perjuangan pencapaian kesejahteraan hidup secara ekonomis.
Abdul Syani memperinci atas 4 (empat) fase kekuatan norma dalam kehidupan masyarakat,
yaitu:
a. Cara berbuat (usage)
Cara berbuat adalah perilaku tertentu yang digunakan seseorang atau sekelompok orang
dalam pergaulan hidup berdasarkan norma sosial yang bersangkut paut dengan moralitas,
etika, kesopanan dan kepantasan umum. Kepantasan dalam berperilaku dianggap sebagai
suatu kepantasan bertindak, oleh karena itu proses pergaulan seseorang dalam masyarakat
cenderung lebih inetarktif dan harmonis. Cara berbuat lebih banyak terjadi pada
hubungan-hubungan antar individu dengan individu dalam kehidupan masyarakat. Apabila
perilaku seseorang tidak sesuai, menyimpang atau melanggar batas-batas kelaziman
norma-norma sosial, maka proses pergaulan seseorang dalam masyarakat cenderung lebih
pasif dan konflik.
Norma yang disebut "cara berbuat" hanya memiliki daya kontrol sebatas kontroversi sikap
dan perilaku sebagai reaksi. Sanksi sosial masyarakat biasanya berupa pergunjingan,
cemoohan, celaan atau berupa pengurangan intensitas hubungannya dalam pergaulan.
Sanksi semacam ini dapat dikategorikan lebih lemah, ringan dan bersifat sementara. Pada
umumnya pelanggaran norma (dalam tingkatan cara berbuat) tersebut dianggap sebagai
perbuatan yang tidak sopan, misalnya makan berdecak, makan berdiri atau makan sembari
berbicara dan sebagainya. Apabila dalam kesempatan lain seseorang mampu
mengendalikan dan menyesuaikan tindakannya dengan norma-norma sosial yang ada,
maka porsi sanksi-sanksi yang pernah diterima sebelumnya lambat laun akan semakin
berkurang dan kembali diterima dalam pergaulan sosial sebagaimana biasa.
b. Kebiasaan (folkways) (tm)
Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan pada satu waktu berulang-ulang pada
waktu yang lain dalam bentuk dan cara yang sama. Dalam kurun waktu tertentu perilaku
seseorang dalam berbuat senantiasa diikuti dan diakui oleh orang atau kelompok
lingkungan sosial sekitarnya, sehingga menjadi kebiasaan umum. Kebiasaan merupakan
indikasi lelaziman suatu perilaku, di mana masyarakat setuju dan mengakui perbuatan
tertentu yang dilakukan seseorang. Menurut Mac Iver dan Page (1967), bahwa kebiasaan
dapat diartikan sebagai suatu perikelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Oleh
karena itu suatu kebiasaan mempunyai daya pengikat yang lebih kuat dibanding cara
berbuat (usage). Misalnya kebiasaan bertutur sapa lembut, ramah dan sopan santun
terhadap orang lain yang lebih tua, pamit kepada orang tua jika hendak pergi, atau
kebiasaan mengucapkan salam setiap bertemu orang lain.
c. Tata-kelakuan (mores)
Tata-kelakuan adalah suatu kebiasaan yang diakui oleh masyarakat sebagai norma
pengatur dalam setiap berperilaku. Tata-kelakuan lebih menunjukkan fungsi sebagai
pengawas kelakuan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Tata-kelakuan
mempunyai kekuatan pemaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Tata-kelakuan ini
berfungsi sebagai sarana dalam proses pendidikan sosial agar warga masyarakat tertentu
dapat menyesuaikan diri dan mematuhi norma-norma yang berlaku. Menurut Soerjono
Soekanto (1973), bahwa tata kelakuan ini dapat berfungsi sebagai pengendalian sosial,
yaitu pengawasan oleh suatu kelompok terhadap individu dalam kehidupan sehari-hari.
Jika terjadi pelanggaran, maka dapat mengakibatkan jatuhnya sanksi berupa pemaksaan
terhadap pelanggarnya. Tujuannya agar sipelanggar norma dapat segera kembali
menyesuaikan diri dan tunduk dengan tata-kelakuan umum yang berlaku dalam masyarakat
yang bersangkutan. Bentuk hukuman biasanya pelanggar dikucilkan oleh masyarakat dari
pergaulan, bahkan mungkin terjadi pengusiran dari wilayah mukim kelompok sosialnya.
d. Adat-istiadat (custom)
Adat-istiadat adalah tata-kelakuan yang berupa aturan-aturan yang mempunyai sanksi lebih
keras. Anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat, akan mendapatkan sanksi
hukum, baik formal maupun informal. Sanksi hukum formal biasanya melibatkan alat
negara berdasarkan Undang-undang yang berlaku dalam memaksa pelanggarnya untuk
menerima sanksi hukum. Misalnya pemerkosaan, menjual kehormatan orang lain dengan
dalih usaha mencari kerja dan sebagainya. Sedangkan sanksi hukum informal biasanya
diterapkan secara emosional, kekeluargaan dan kurang rasional. Sanksi yang dijatuhkan
berdasarkan adat istiadat dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Misalnya dalam
kasus yang sama, seorang yang diketahui (atau tertangkap basah) melakukan perkosaan,
maka ia akan mendapatkan sanksi sosial berupa pengucilan untuk selamanya atau diusir
dari tempat tinggalnya untuk tidak kembali atau dapat juga dilakukan pemutusan hubungan
keluarga dan pertalian sosial lainnya. Bagi masyarakat tertentu, dalam upaya memulihkan
nama baik yang tercemar diperlukan suatu ritual dalam rangkaian upacara adat yang relatif
banyak menyita waktu dan tenaga.
Norma-norma sosial, seperti cara berbuat (usage), kebiasaan (folkways), tata-kelakuan
(mores), dan adat-istiadat (custom), kesemuanya merupakan aturan perilaku kehidupan sosial
yang bersifat kemasyarakatan. Menurut Berry sifat kemasyarakatan ini adalah bukan saja
karena norma-norma tersebut berkaitan dengan kehidupan sosial, tetapi juga karena normanorma
tersebut adalah pada dasarnya merupakan hasil dari kehidupan bermasyarakat.
Dari segi moral suatu norma lebih menekankan pada kebakuan standard tingkah laku
seseorang dalam interaksi sosial. Alvin L. Bertrand (1980) menyebutnya sebagai normanorma
moral, yaitu merupakan standard-standard tingkah laku yang berfungsi sebagai
kerangka patokan (frame of reference) interaksi sosial. Juga sudah dikemukakan bahwa
folkways, mores, adat istiadat serta hukum yang berlaku, kesemuanya itu merupakan bagian
dari norma-norma tersebut. Norma sebagai salah satu bagian dari susunan kepribadian
seseorang, ia dapat ditinjau dari sudut lain, walaupun bukan dari sudut yang terpisah sama
sekali. Norma sebagai reaksi seseorang terhadap tuntutan kelompok, maka berarti ia beraksi
demi kepentingan kelompoknya itu. Individu lebih menyadari norma-norma moral sebagai
bagian dari konsepsi dirinya dibandingkan dengan kesadarannya terhadap perasaan-perasaan
yang bersifat abstrak. Norma-norma moral itu menggambarkan tuntutan-tuntutan khusus
suatu kelompok yang mendesak individu agar ia bertindak menurut cara-cara umum yang
berlaku. Kebanyakan orang menganggap bahwa norma-norma tersebut lebih diutamakan
daripada perasaan-perasaan abstrak yang mungkin merupakan kebalikan dari tingkah laku
yang diharapkan. Bertrand mencontohkan seorang ayah atau ibu, boleh jadi selalu
mengatakan "hemat pangkal kaya" kepada anak-anaknya. Tapi kenyataannya, mereka selalu
terlibat dalam hutang yang banyak. Itu dilakukan karena mereka selalu berusaha "menyaingi
tetangga di sebelah", yaitu hidup menurut standard yang diharapkan atau dinormakan bagi
kelas sosial mereka. Norma-norma moral yang ideal pada umumnya diakui dan diketahui
sebagai standard ajaran futurologis, namun kadangkala tidak berlaku dalam sosialisasi pada
setiap kelas dan status sosial. Seorang ayah yang telah malang melintang dalam dunia
kriminal, akan tetapi secara moral ia tetap mengajarkan kepada anak-anaknya agar berbuat
kebajikan, taat beribadah dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Keyakinan-keyakinan yang tertanam dalam diri setiap individu semacam itu menunjukkan
suatu ukuran nilai tertentu terhadap perbuatan-perbuatan yang baik maupun terhadap
perbuatan-perbuatan yang buruk. Menurut Y.B.A.F. Mayor Polak (1979), norma-norma
(norms) merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilainilai
itu. Sebagai suatu bagian dari kebudayaan non-material, norma-norma tersebut
menyatakan pengertian-pengertian yang teridealisir dari perilaku. Perilaku erat kaitannya
dengan persepsi seseorang tentang kebenaran dan kebaikan, meskipun perilaku itu dalam
aspek pisik bisa dipandang sebagai bagian organisasi yang bersifat material. Terlepas dari
kedua aspek tersebut (material dan non-material), secara umum norma-norma sosial biasanya
dinyatakan dalam bentuk-bentuk kebiasaan bertindak dan hukum-hukum dari suatu
masyarakat tertentu yang tumbuh melalui kumpulan pikiran dan perasaan manusia. Oleh
karena itu, dalam perkembangannya cenderung semakin banyak perbedaan standard perilaku
antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Norma-norma sosial pada umumnya bersifat menentang, menolak atau menangkal berbagai
kekuatan yang bersifat buruk, baik dari dalam maupun dari golongan-golongan luar yang
merasa tak puas terhadap norma-norma sosial yang berlaku pada masyarakat yang
bersangkutan. Akan tetapi konkritisasi norma sosial tidak selamanya dapat efektif menjamin
stabilitas sosial. Oleh karena kekuatan antagonisme dari segala arah cenderung bergerak lebih
dinamis dan terselubung dalam diri individu, maka keyakinan terhadap fungsi positif norma
sosial semakin lemah, bimbang dan labil. Kemudian kondisi hubungan sosial cenderung kaku,
timbul konflik sikap dan perilaku antar warga masyarakat, kesalahan-pahaman dan disintegrasi
semakin merajalela. Pada sementara waktu, dis-integrasi sosial memuncak, sehingga
kompromi dan proses penyesuaian terancam.
Menurut Soedjono Dirdjosisworo (1985), bahwa pada waktu individu-individu pertama-tama
menjadi anggota sebuah kelompok, mereka seringkali membawa ukuran-ukuran normatif
yang didapat dari kelompok-kelompok lain yang sedikit banyak konflik dengan norma-norma
kelompok yang akan mereka masuki. Selama dalam periode tertentu anggota baru masih agak
terisolir dari anggota-anggota lama. Sementara pihak anggota kelompok primer terdahulu
dalam periode tertentu melakukan pengawasan dan mensosialisasikan norma-norma sosial
yang berlaku sampai tumbuh suatu keyakinan bahwa anggota-anggota kelompok yang baru
itu menunjukkan kesetiaan dan kepatuhannya terhadap norma kelompok. Perlakuan ini
didasarkan pada keyakinan bahwa dalam masyarakat kompleks seseorang mempunyai
peluang untuk masuk dalam berbagai kelompok. Dan oleh karena itu seseorang yang baru
masuk menjadi anggota kelompok baru, tentu belum sepenuhnya kehilangan identitas norma
kelompok sebelumnya, atau bahkan mungkin seseorang mempunyai identitas marginal.
Kendatipun seseorang mampu menyesuaikan diri dalam kehidupan kelompok yang baru, akan
tetapi kadangkala prinsip-prinsip norma moral yang telah tertanam kuat sebelumnya masih
kental mendominasi dalam perilaku kehidupan kelompoknya yang baru. Di lain pihak ada
pula individu-individu yang sengaja keluar dari kelompok semula untuk memperoleh harapan
baru dengan cara bergabung, menyesuaikan diri dan berintegrasi ke dalam kelompok luar.
Faktor yang relatif kuat mendorong seseorang keluar dari kelompok semula dan segera
bergabung dengan kelompok lain adalah karena terjadi pertentangan persepsi dan kepentingan
terhadap masuknya norma-norma baru, atau karena adanya hasrat untuk memperluas jaringan
hubungan kerja dengan norma-norma yang dianggap lebih terbuka dan rasional. Kuantitas
terjadinya pertentangan antar anggota kelompok cenderung meningkat manakala mobilitas
anggota suatu kelompok semakin meluas. Dirdjosisworo menegaskan bahwa tingkatan
mobilitas yang tinggi di dalam keanggotaan kelompok cenderung disertai semakin
menurunnya tingkat integrasi normatif. Suatu tingkatan mobilitas yang tinggi cenderung
untuk mengganggu jaringan komunikasi yang ada di dalam suatu kelompok.
Puncak dis-integrasi yang mengakibatkan penderitaan itu biasanya mempengaruhi kesadaran
anggota kelompok bahwa mereka memiliki persamaan perasaan dan nasib. Kesadaran inilah
yang kemudian mendorong angota-anggota kelompok untuk melakukan penyelesaian konflik
melalui proses adaftasi, kompromi ataupun dengan akomodasi. Kesadaran terhadap
pentingnya norma-norma sosial sebagai alat kontrol sosial dari masing-masing anggota
kelompok semakin meningkat. Pada awal penerapan norma-norma sosial yang baru disadari
itu biasanya relatif ideal, di mana anggota masyarakat relatif tegas tergantung pada kekuatan
norma sosial sebagai satu-satunya hukum yang dapat memaksa orang untuk berbuat
kebenaran dan kebaikan sesuai dengan kepentingan umum.
Norma sebagai alat kontrol sosial mengandung unsur hukum yang secara formal memiliki
daya paksa agar masyarakat mematuhinya. Namun demikian perkembangan norma sosial
sebagai hukum masyarakat, bukan merupakan sistem norma yang berlaku selamanya,
melainkan tergantung pada kepentingan para penganutnya. Suatu ketika bisa ditinjau kembali
dan dilakukan penciptaan norma-norma baru yang dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai
baru. Secara umum, fungsi norma sosial pada dasarnya sama dengan fungsi hukum, yaitu
untuk menertibkan dan menstabilisasikan kehidupan sosial masyarakat dan menghindari
terjadinya konflik dan dis-integrasi.
Efektif atau tidaknya fungsi norma sosial, sangat tergantung pada kekuatan pengakuan dan
besarnya harapan masyarakat terhadap jaminan norma sosial itu sendiri sebagai landasan
perilaku dalam usaha mengatasi berbagai gejala dan konflik sosial. Norma-norma sosial
diharapkan dapat berfungsi untuk memberikan petunjuk tentang cara untuk mengatasi
goncangan-goncangan sosial yang dianggap membahayakan bagi ketenteraman masyarakat.
Semakin kuat ikatan warga masyarakat terhadap norma-norma sosial yang berlaku, maka ada
kecenderungan pola perilaku dan hubungan sosial dalam sistem pergaulan kehidupan
bermasyarakat semakin stabil. Sebaliknya apabila ikatan warga masyarakat terhadap normanorma
sosial itu telah semakin lemah, mungkin karena sistem pergaulan itu berkembang,
terbuka dan komplek, atau karena sebagian besar perbedaan kepentingan tidak dapat
diselesaikan, dan menurunnya stabilitas kehidupan masyarakat, maka akan terjadi proses
reformasi tatanan sosial budaya secara umum tidak dapat dihindari, baik secara terencana
maupun secara alami. Pada fase ini segala pola perilaku dalam sistem pergaulan hidup
cenderung berubah, yang sekaligus menunjukkan adanya perubahan-perubahan kebudayaan,
khususnya pada aspek norma-norma sosial. Duncan Mitchell (1984) mengasumsikan
peristiwa ini sebagai suatu akibat kesalahan. Kesalahan ini kian melemahkan struktur normanorma
yang menentukan cara hidup manusia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Radcliffe-
Brown, bahwa euphoria atau kesejahteraan sosial telah dijadikan keadaan dysphoria dan
sebuah tindakan harus diambil guna memulihkannya. Jadi pemulihan bergantung kepada
tindakan sosial yang menunjukkan kebencian orang terhadap kesalahan itu, dan betapa
seriusnya peraturan-peraturan dijaga.
Dalam konsep integrasi normatif menurut Dirdjosisworo, dapat dimengerti bahwa integrasi
suatu kelompok merupakan hasil dari mekanisme sosial melalui norma-normanya
memberikan pengaruh kepada anggotanya, sikap mereka dan tingkah laku mereka. Di dalam
suatu kelompok yang kecil dan relatif homogen, maka norma-norma mendapatkan kontrol
atas individu-individu melalui komunikasi dan tekanan timbal balik di antara seluruh
anggotanya; yaitu melalui cara-cara yang menyangkut kelompok sebagai suatu keseluruhan.
Tetapi di dalam kelompok-kelompok yang lebih kompleks khususnya di dalam masyarakat,
sejumlah kelompok bagian di dalam struktur yang lebih besar memberikan pengaruh
tambahan sebagai dukungan kepada norma-norma sosial. Dalam proses pembentukan
kelompok baru, kelompok utama cenderung lebih besar memberikan pengaruh terhadap
individu-individu.
Kelompok utama mempunyai status dan strategi yang baik dalam upaya mencapai suatu
integritas sosial secara keseluruhan. Sepanjang terjadi persesuaian di antara anggota-anggota
kelompok secara keseluruhan itu terdapat pula penerapan sanksi dan jaminan hak-hak pribadi
secara umum dari norma-norma yang berlaku. Itulah sebabnya, maka integrasi sosial dapat
bertahan dalam waktu yang relatif lama. Dalam perspektif integrasi fungsional, persesuaian
norma dapat membentuk ikatan kesatuan sosial dalam suatu kelompok, di mana sejumlah
individu atau sub kelompok secara keseluruhan melakukan berbagai fungsinya secara timbal
balik atau saling melengkapi. Sebagian besar interelasi yang menyangkut hubungan individuindividu
lebih bersifat langsung dan berhadapan muka dalam setiap melaksanakan fungsinya
tersebut.
�� di sini……
Tentang arah, bentuk, dan kecepatan perubahan norma-norma sosial itu bisa bervariasi,
tergantung pada latar belakang kekuatan desakan dan perbedaan kepentingan masing-masing
kelompok masyarakat, bahkan tidak mustahil dalam proses perubahan itu sering menimbulkan
penyimpangan-penyimpangan. Sebab utamanya adalah karena terjadi kristalisasi daya cipta
dan perasaan kelompok-kelompok sosial yang cenderung mengikuti kesukaan atau kebiasaan
yang bersifat intern. Sebagai contoh, di satu pihak suatu kelompok atau individu menganggap
bahwa kebiasaan untuk tidur disore hari adalah baik, alasannya supaya kelelahan kerja yang
dilakukan pada siang harinya menjadi sirna, akan tetapi mungkin pihak lain menganggap hal
itu kurang baik dengan berbagai alasan pula. Begitu pula dengan kebiasaan sikat gigi, yang
sebenarnya harus dilakukan sehabis makan, akan tetapi banyak pula orang melakukannya
sebelum makan. Secara ideal masyarakat selalu memuja perbuatan jujur dan adil (jurdil),
tetapi dalam proses peranannya banyak orang membenarkan, mengakui dan melakukan
korupsi.
Jika kebiasaan pribadi kemudian dapat berkembang menjadi kebiasaan bersama (umum) yang
diakui dan diyakini bersama akan kebenaran, keuntungan serta kebaikan bersama, maka
kebiasaan ini akan tumbuh menjadi aturan yang dianggap dapat memberikan kesejahteraan
bagi kehidupan masyarakat. Akan tetapi sebaliknya apabila pada waktu yang sama ada
seorang atau lebih melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah diakui bersama itu,
maka lambat atau cepat akan menimbulkan kegoncangan-kegoncangan sosial ataupun disintegrasi
sosial. Sudah menjadi kebiasaan umum bahwa dalam situasi tak menentu, bagi
masing-masing warga akan membela dan mempertahankan norma kelompoknya, sama seperti
kalau seseorang terhina, maka keluarganya pasti merasa terhina juga, bahkan bisa balik
menghina atau meminta ganti rugi atas pencemaran nama baiknya.
Pada kebiasaan tertentu dalam peneyelesaian pertikaian (konflik) masing-masing pihak tidak
memilih penengah dari orang yang mempunyai hubungan dengan salah satu pihak, akan tetapi
cenderung memilih pihak lain yang bebas kaitan dengan kedua belah pihak. Maksudnya
adalah agar tidak terjadi keputusan yang tendensius atau memihak, karena pada dasarnya
pribadi-pribadi adalah sosok yang sangat subyektif. Sementara itu landasan penyelesaian
masalah, tentu dipilih orang-orang yang mempunyai wawasan yang luas yang sedikitnya
mencakup pemahaman tentang persamaan dan perbedaan norma-norma yang dianut oleh
kedua belah pihak yang bertikai. Kebiasaan masyarakat tergantung kepada pihak luar untuk
menyelesaikan konflik intern dapat mengakibatkan putusnya kepercayaan terhadap tokohtokoh
intern. Celakanya, jika pihak luar itu tidak berhasil menyelesaikan tersebut, maka
konflik yang terjadi akan berlangsung berkepanjangan.
Menurut Ferdinand Tonnies (Soerjono Soekanto, 1982), bahwa kebiasaan itu mempunyai tiga
arti, yaitu:
1. Dalam arti yang menunjuk pada suatu kenyataan yang bersifat obyektif. Misalnya,
kebiasaan untuk bangun pagi-pagi, kebiasaan untuk tidur siang hari, kebiasaan untuk
minum kopi sebelum mandi dan lain-lain. Artinya adalah, bahwa seseorang bisa
melakukan perbuatan-perbuatan tadi masuk dalam tata cara hidupnya.
2. Dalam arti bahwa kebiasaan tersebut dijadikan norma bagi seseorang, norma mana
diciptakannya untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini, maka orang yang bersangkutan yang
menciptakan suatu perikelakuan bagi dirinya sendiri.
3. Sebagai perwujudan kemauan atau keinginan seseorang untuk berbuat sesuatu.
Kebiasaan bersikap atau melakukan suatu tindakan tertentu, baik bagi pribadi maupun bagi
kelompok, pada umumnya dimaksudkan sebagai suatu pedoman dalam usaha pencapaian
tujuan kebaikan dan kesejahteraan hidupnya. Kebaikan dan kesejahteraan sebagai hasil dari
sikap tindak seseorang dalam masyarakat itu bisa timbul dari hasil peniruannya terhadap
orang lain atau sekelompok orang lain. Dan apabila kebaikan dan kesejahteraan yang dimiliki
seseorang itu bisa berlaku juga bagi orang atau pihak lain lagi, maka orang yang sebagai
pencetus ide dan sikap tindak tadi dianggap sebagai "orang teladan". Sikap tindak itu
kemudian diidentifikasi dan diadopsi oleh masyarakat sebagai norma sosial umum yang
memiliki daya pengikat yang relatif kuat. Alasannya, karena sikap tindak orang itu dianggap
dapat memberikan tuntunan, petunjuk atau penerangan dalam upaya mencapai kesejahteraan
individu atau sekelompok masyarakat setempat.
Secara sosiologis, norma-norma sosial yang telah diakui dan dianut dalam waktu yang relatif
lama oleh masyarakat setempat disebut sebagai adat istiadat. Adat istiadat adalah suatu pola
perikelakuan (cara bertindak/berkelakuan) yang tidak lagi hanya mencerminkan sikap tindak
perorangan, akan tetapi ia telah merupakan pola perikelakuan bagi orang-orang bersama
dalam masyarakat. Pola-pola perikelakuan yang disebut adat-istiadat itu berlaku sebagai
patokan bertindak bagi pribadi atau setiap orang dalam masyarakat. Setiap tindakan yang
dilakukan oleh seseorang harus berdasarkan petunjuk-petunjuk atau ketentuan normatif dari
pola-pola perikelakuan masyarakat yang berlaku pada umumnya.
Jadi ada perbedaan antara kebiasaan dan adat-istiadat. Kebiasaan adalah cara-cara seseorang
dalam bertindak yang kemudian dapat diakui oleh anggota-anggota masyarakat lainnya, atau
jika seseorang tersebut berada dalam suatu kelompok, maka kemudian pola perilakunya
diikuti oleh anggota-anggota kelompok yang lainnya. Sedangkan adat istiadat adalah caracara
bertindak yang telah diakui bersama, dilakukan bersama-sama oleh semua anggota
masyarakat dan telah mempunyai norma-norma yang sama pula.
Selanjutnya norma-norma dan pola-pola perikelakuan atau adat istiadat itu secara bersamasama
berproses menjadi suatu lembaga (institutsi), terutama tentang aturan-aturan mengenai
hubungan seseorang dengan orang lain dan suatu organisasi sosial atau dalam kehidupan
masyarakat pada umumnya. Namun demikian, menurut P.J. Bouman (1982) bahwa paham
norma itu agak lebih terletak dalam suasana kesadaran; secara etis lebih netral dari pada
pengertian institusi oleh karena lebih terarah kepada "yang seharusnya" dari pada kepada
"yang ada". Oleh karena itu maka Bouman kemudian menganggap bahwa norma lebih jelas
dari pada kebebasan manusia. Pembatasan-pembatasan kebebasan yang ditunjukkan oleh
norma misalnya adalah perintah-perintah dan larangan-larangan. Perintah menunjukkan jalan
yang telah ditentukan; larangan menutup jalan tertentu dan memberikan jalan yang terbuka
atau tidak mengadakan sesuatu tentang hal itu.
Mengenai penundukan kepada norma itu menurut Bouman, lebih didasarkan atas
pertimbangan ketepatgunaan dan atas pengakuan peraturan moral yang didalamnya berlaku
fungsi kata hati. Dalam proses-proses sosialisasi dan proses-proses internalisasi, secara
rasional kata hati itu berfungsi sebagai pembentuk kepribadian seseorang. Kepribadian orangorang
dalam komunitas sederhana, seperti masyarakat yang tinggal di daerah perdesaan, atau
kesatuan-kesatuan masyarakat yang masih mempunyai ikatan hubungan sosial ke dalam dan
relatif konservatif atas pengaruh kehidupan modern yang rasional, cenderung memiliki
pengakuan lebih tinggi terhadap norma-norma yang mengandung nilai-nilai kesusilaan dan
hubungan sosial tanpa pamrih. Realitas perilaku masyarakat senantiasa mengikuti kaidahkaidah
kebiasaan (habit) lokal atau kelaziman/adat (folkways) setempat yang relatif murni
didorong oleh suatu keyakinan, perasaan dan moral, dan kurang mengutamakan kemampuan
berpikir secara rasional.
Dengan demikian berarti keberlakuan folkways adalah sebagai peraturan yang dipatuhi
berdasarkan nilai-nilai moral dan nilai-nilai budaya pada umumnya. Nilai-nilai moral itu
abstrak sifatnya, akan tetapi ia seolah-olah nyata, dianggap baik, sopan dan santun, sehingga
nilai-nilai moral dan budaya itu kemudian dijadikan suatu pedoman bagi masyarakat secara
umum dalam setiap bertindak. Keberlakuan norma-norma sosial semacam ini menurut
pengertian sosiologis disebut dengan aturan kesusilaan (mores). Seperti hal itulah normanorma
sosial yang ada dan berlaku dalam masyarakat dalam pengertian komunitas.
Ada beberapa ciri utama norma sosial dalam kehi-dupan masyarakat, yaitu:
1. Norma-norma diakui dan berlaku menurut arus perkembangan kebiasaan tertentu, tanpa
didasarkan pada kemampuan berpikir.
2. Norma-norma diakui dan dipatuhi didasarkan atas perasaan, moral dan keyakinan, bahkan
apa yang dilakukan tersebut adalah sesuatu yang amat penting bagi kehidupan anggota
masyarakat secara umum.
3. Norma-norma merupakan aturan-aturan yang berlaku adalah tidak tertulis dan informal
sifatnya.
4. Segala sesuatu yang dilakukan oleh seseorang lebih didasarkan pada pola kelakuan yang
pada umumnya diakui dan dilakukan oleh pihak lain atau anggota-anggota masyarakat
yang lainnya.
Dengan melihat kenyataan diatas, nampak seolah-olah ada pembauran antara pengertian
kelaziman dan pengertian aturan kesusilaan. Pemisahan antara keduanya hampir tak mungkin,
keduanya mempunyai hubungan yang erat. Untuk menghindari kekaburan dan kesalahtafsiran
terhadap bentuk perkembangan norma-norma sosial itu, Mayor Polak (1979),
berpendapat bahwa ... "Mores" adalah norma-norma untuk kelakuan yang merupakan
kongkretisasi dari "nilai-nilai kebudayaan" (value). Sedangkan Folkways merupakan
kelakuan-kelakuan sosial manusia yang lazim atau pantas menurut penilaian masyarakat
secara umum.
Untuk penjelasan lebih lanjut, Polak kemudian memberikan contoh tentang perbedaan antara
Folkways dan mores, yaitu: bahwa Folkways itu memuat cara-cara kelakuan yang membawa
penghormatan dalam pergaulan orang, sedangkan mores membawa penghormatan kepada
ibu-bapak dan orang-orang yang umurnya lebih tua. Aturan kesusilaan menghendaki agar kita
menutup badan dengan pakian, sedangkan kelaziman menghendaki agar kita tidur dengan
memakai piyama atau kain, dan datang diruang kuliah dengan memakai shirt dan celana
panjang, dan tidak sebaliknya. Penyimpangan dari kelaziman dianggap ajaib, biadab atau
"gila" dan ditertawai atau diejek, sedangkan penyimpangan dari aturan kesusilaan dianggap
salah atau jahat.
Kelaziman dan aturan kesusilaan dalam setiap kehidupan masyarakat adalah berbeda-beda
sesuai dengan latar belakang kepentingan, lingkungan sosial dan fisik, suku dan kebiasaankebiasaan
yang dianut masyarakat setempat. Keadaan ini berlaku bagi masyarakat Indonesia
pada umumnya, yaitu terdiri dari berbagai daerah, suku dan nilai-nilai budaya, yang berarti
nilai-nilai kepantasan dari aturan kesusilaan bagi setiap orang dan kelompok masyarakat
adalah berbeda-beda. Kepantasan menurut penilaian seseorang atau sekelompok orang
tertentu mungkin berbeda dengan kepantasan yang dinilai oleh orang atau sekelompok orang
lainnya. Misalnya, kelaziman dan aturan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat Jawa
berbeda dengan kelaziman dan aturan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat-masyarakat di
Sumatera. Hal ini dapat dilihat dari kelaziman dan aturan kesusilaan dalam proses
pelaksanaan perkawinan misalnya. Di Lampung masyarakat menganggap wajar jika si
"Lekok" melarikan gadis si "Sampot" sebagai sesama orang lampung (kawin lari =
sebambangan), karena ada alasan tertentu yang membuat hal itu menjadi pantas, baik dan
diakui. Dalam hal tatacara dan hubungan pergaulan, orang Sumatera pada umumnya lebih
bersifat apa adanya, terbuka dan bernada tinggi dalam berbicara. Sebaliknya dalam pandangan
masyarakat Jawa pada umumnya tidak demikian, malah justru apa yang dilakukan dan diakui
oleh masyarakat Lampung mengenai adat perkawinan tersebut dianggap sebagai sesuatu yang
bertentangan dengan norma kesopanan dan dapat berakibat menjatuhkan martabat keluarga
besar mereka. Orang Jawa dalam pergaulannya cenderung lebih mengutamakan penampilan
perilaku lemah lembut dengan keragaman berbasa-basi, nada dalam berbicara lebih rendah
dan halus, terutama terhadap orang yang lebih tua atau terhadap orang yang dianggap
memiliki kelebihan tertentu, baik status sosial, ekonomi, keningratan ataupun karena memiliki
jasa dan kharisma.
Dalam lingkup yang lebih luas lagi, misalnya perbedaan kelaziman dan aturan kesusilaan
yang berlaku diberbagai negara di dunia. Secara umum kelaziman merupakan kebiasaan
belaka, artinya apabila dilakukan situasi hubungan berjalan biasa/normal, akan tetapi jika
tidak dilakukanpun, tidak ada hukuman atau sanksi yang dibebankan terhadap pelakunya.
Perasaan bersalah yang timbul dalam diri seseorang karena perbuatannya itu, tidak begitu
besar berpengaruh menekan pikirannya untuk merubah sikap atau mematuhi sepenuhnya
kebiasaan yang berlaku tersebut. Sedangkan aturan kesusilaan lebih menekankan pada beban
moral, perasaan dan kepentingan bersama; apabila seseorang tidak melakukan dan tidak
mematuhinya, maka meskipun tidak nampak sanksi sosial yang langsung dalam bentuk
perilaku ataupun ucapan, namun secara terselubung dan perlahan masyarakat
menghembuskan gunjingan sosial berupa label buruk terhadap pelakunya yang dianggap
melanggar kelaziman moral tersebut. Dalam berhadapan dengan resiko dan beban moral
semacam ini tumbuh perasaan tak enak, sehingga seseorang kembali mengoreksi diri dan
kemudian membawa kesadarannya untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan umum.
Kelaziman dan aturan kesusilaan suatu masyarakat selalu berbeda-beda, juga dapat berubahubah
sesuai dengan perkembangan tuntutan kepentingan masyarakat pada umumnya.
Baik kelaziman ataupun aturan kesusilaan, secara garis besar keduanya berfungsi sebagai
petunjuk bagi individu dalam berperilaku agar hubungannya dengan masyarakat secara umum
dapat teratur dan harmonis dalam tatanan sosial kehidupannya. Kelaziman dan aturan
kesusilaan itu adalah cerminan dari pengakuan orang atau masyarakat terhadap norma-norma
sosial. Dan norma-norma sosial itu adalah bagian dari nilai kebudayaan. Menurut Ralph
Linton, kebudayaan adalah designs for living, atau "garis-garis atau petunjuk-petunjuk dalam
hidup; tepatnya kebudayaan merupakan garis-garis pokok tentang perikelakuan. Dalam hal ini
Soerjono Soekanto (1982), menyebutkan bahwa unsur-unsur normatif yang merupakan bagian
dari kebudayaan adalah sebagai berikut:
1. Unsur-unsur yang menyangkut penilaian (evaluational element) seperti misalnya apa
yang aik dan buruk, apa yang menyenangkan dan tidak menyenangkan, apa yang sesuai
dengan dianut oleh keinginan dan apa yang tidak sesuai dengan keinginan tersebut.
2. Unsur-unsur yang berhubungan dengan apa yang seharusnya (prescriptive elements)
seperti misalnya bagaimana oran harus berlaku.
3. Unsur-unsur yang menyangkut kepercayaan (cognitive element) seperti misalnya harus
mengadakan upacara adat pada saat kelahiran, pertunangan, perkawinan dan lain-lain.
Dengan demikian berarti norma-norma sosial merupakan bagian dari kebudayaan yang
mencakup tatacara yang baik dan pantas dalam setiap tindakan atau usaha individu untuk
mencapai tujuan-tujuannya dalam kehidupan maysarakat.
B. NILAI SOSIAL SEBAGAI LANDASAN ETIKA DAN MORAL
Sebagaimana telah dipaparkan di muka bahwa norma-norma sosial sangat penting artinya
dalam upaya menciptakan stabilitas jalinan hubungan sosial dan jaminan ketenteraman
kehidupan bermasyarakat. Norma-norma sosial merupakan peraturan dasar yang berfungsi
mengawasi dan mengendalikan berbagai cara berbuat individu dan kelompok dalam
hubungan sosial antar sesamanya. Keberlakuan norma-norma sosial itu didasarkan pada
kesepakatan bersama tentang ukuran-ukuran nilai etika dan moral (kebaikan) dalam
kehidupan bermasyarakat. Nilai sosial dalam kehidupan bermasyarakat merupakan ukuran
kepantasan, kelaziman atau kelayakan dalam bersikap dan berperilaku, baik menurut
pandangan pribadi maupun masyarakat. Nilai-nilai sosial berfungsi sebagai pembatas
subyektivitas kehendak pribadi agar selaras dengan kehendak masyarakat pada umumnya.
Alvin L. Bertrand (1980) mendefinisikan nilai sosial sebagai "... suatu kesadaran plus emosi
yang relatif lama hilangnya terhadap suatu obyek, gagasan atau orang". Unsur inti sebagai
kekuatan yang dapat menjelaskan hakekat hirarki atau batas baik dan buruk tentang perilaku
manusia adalah pengakuan arah ajaran tertib sosial yang sama dan kesadaran moral bersama.
Kekuatan-kekuatan inilah yang sementara itu dapat disebut sebagai nilai sosial. Mengenai
perubahan dan perkembangan masyarakat, menurut Soerjono Soekanto (1982) merupakan
bentuk dinamikan masyarakat sebagai akibat dari adanya hubungan sosial antar warga
masyarakat. Akan tetapi sebelum hubungan-hubungan tersebut mempunyai bentuk yang
konkrit, maka terlebih dahulu dialami suatu proses ke arah bentuk konkrit yang sesuai dengan
nilai-nilai sosial. Robin Williams menyebutkan 4 (empat) buah kualitas dari nilai-nilai, yaitu
sebagai berikut:
-----------disini
1. Nilai-nilai itu mempunyai sebuah elemen konsepsi yang lebih mendalam dibandingkan
dengan hanya sekedar sensasi, emosi atau kebutuhan. Dalam pengertian ini, nilai dapat
dianggap sebagai abstraksi yang ditarik dari pengalaman-pengalaman seseorang.
2. Nilai-nilai itu menyangkut atau penuh dengan semacam pengertian yang memiliki suatu
aspek emosi. Emosi boleh jadi tak diutarakan dengan sebenarnya, tetapi selamanya ia
merupakan suatu potensi.
3. Nilai-nilai bukanlah merupakan tujuan konkrit dari pada tindakan, tetapi ia tetap
mempunyai hubungan dengan tujuan. Sebab nilai-nilai tersebut berfungsi sebagai kriteria
dalam memilih tujuan-tujuan tadi. Seseorang akan berusaha mencapai segala sesuatu yang
menurut pandangannya mempunyai nilai-nilai.
4. Nilai-nilai tersebut merupakan unsur penting dan sama sekali tak dapat diremehkan bagi
orang bersangkutan. Dalam kenyataan terlihat bahwa nilai-nilai tersebut berhubungan
dengan pilihan, dan pilihan itu merupakan prasyarat untuk mengambil suatu tindakan.
Lebih lanjut Williams mengatakan bahwa melalui konsensus yang efektif dikalangan mereka,
nilai-nilai tersebut dipandang sebagai hal yang menyangkut kesejahteraan bersama. Nilai-nilai
sosial yang dijunjung tinggi bersama oleh individu dan kelompok identik dengan nilai-nilai
etika atau moral. Nilai-nilai etika atau moral itu adalah ketentuan-ketentuan atau cita-cita dari
apa yang dinilai baik atau benar oleh masyarakat luas. Dalam kehidupan masyarakat pada
umumnya, nilai sosial sering kali dicampuradukkan dengan keyakinan atau kepercayaan,
karena keduanya memang mempunyai hubungan yang cukup erat. Perbedaannya secara
umum adalah bahwa keyakinan berisi kepercayaan-kepercayaan yang dalam penjelasannya
tak membutuhkan bukti empiris tentang kebenarannya. Sedangkan nilai-nilai adalah perasaanperasaan
tentang apa yang diinginkan ataupun yang tidak diinginkan, atau tentang apa yang
boleh atau tidak boleh dilakukan; nilai-nilai ini bisa tumbuh dari keyakinan tertentu. Soerjono
Soekanto (1983) mengatakan bahwa nilai adalah suatu konsepsi abstrak dalam diri manusia,
mengenai apa yang baik dan apa yang dianggapnya buruk. Yang baik akan dianutnya,
sedangkan yang buruk akan dihindarinya.
Pengalaman manusia sangat menentukan tumbuhnya nilai-nilai sosial dalam kehidupan
masyarakat. Oleh karena manusia selalu hidup bersama antar sesamanya, maka mau tidak
mau harus terjadi interaksi, yang kemudian melahirkan nilai-nilai. Nilai-nilai ini mengatur
kehidupan manusia sehari-hari dalam kehidupan masyarakat. Soekanto menjelaskan bahwa
nilai-nilai ini sangat penting bagi pergaulan hidup, oleh karena:
a. nilai merupakan abstraksi dari pengalaman-pengalaman pribadi seseorang,
b. nilai-nilai tersebut senantiasa diisi dan bersifat dinamis,
c. nilai-nilai merupakan kriteria untuk memilih tujuan hidup yang terwujud dalam
perikelakuan.
Di dalam kehidupan masyarakat terdapat nilai inti yang keberadaannya tidak wajib diikuti
oleh semua anggota masyarakat, tetapi anggota masyarakat secara keseluruhan menjunjung
tinggi, sehingga nilai tersebut menjadi landasan dasar bagi perilaku sosial. Bertrand
memperinci nilai-nilai inti (score values) atas 15 macam, yaitu:
1. hasil usaha dan keberhasilan,
2. orientasi moral,
3. mores kemanusiaan,
4. efisiensi dan kepraktisan,
5. aktivitas dan kerja,
6. kemajuan,
7. kekayaan materi,
8. persamaan derajat,
9. kebebasan,
10. peenyesuaian diri terhadap dunia luar,
11. penggunaan rasio/ilmu pengetahuan,
12. patriotisme kebangsaan,
13. demokrasi,
14. kepribadian yang individual, dan
15. telah rasial dan superioritas kelompok.
Menurut Kluckhohn (Mayor Polak, 1979), bahwa nilai bukanlah keinginan melainkan apa
yang diinginkan, ialah apa yang tidak hanya diharapkan, tetapi dirasakan sebagai pantas dan
benar bagi
diri kita dan bagi orang lain. Jadi nilai-nilai merupkan ukuran-ukuran yang mengatasi
kemauan pada saat dan situasi yang kebetulan. Parsons, juga menyatakan bahwa orientasinilai
itulah yang memberikan arah kepada perbuatan, jadi jumlah dari semua aspek yang
membawa seorang dalam situasi tertentu atas dasar norma-norma atau kriteria lain-lain untuk
memilih antara berbagai cara berbuat. Jadi keberlakuan dari norma-norma sosial adalah
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan pengakuan masyarakat tentang nilai-nilai, baik
nilai tentang kebenaran maupun nilai-nilai tentang kebaikan-kebaikannya bagi kehidupan
suatu masyarakat. Keadaan ini menunjukkan bahwa betapa kedua konsep norma dan nilai
tersebut tidak bisa dipisahkan antara satu sama lainnya, meskipun keduanya itu bisa diurai
dan dipilah.
Nilai-nilai sosial dapat menciptakan norma-norma sosial tertentu yang berkaitan dengan
aturan bersikap dan berperilaku dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hubungan nilai
dengan norma membentuk semacam siklus yang berkesinambungan, dan secara bergantian
saling mempengaruhi antar keduanya. Bisa terjadi norma-norma yang telah tercipta dan telah
diakui oleh suatu masyarakat, pada suatu saat akan melahirkan kembali nilai-nilai yang baru
dan selanjutnya akan tercipta pula norma-norma yang baru, begitu seterusnya. Nilai dan
norma merupakan unsur-unsur dari suatu kebudayaan yang saling berkaitan antara satu sama
lainnya. Dalam hal ini Parsons menyatakan bahwa ada sistem-sistem orientasi nilai yang erat
hubungannya dengan pola-pola kultur (sistem-sistem kepercayaan dan ide-ide dan lambanglambang
yang ekspresif). Terus menerus diadakan penunjukkan kepada proses-proses
internalisasi, yang membuat orang bertindak "terarah", yaitu memperbesar kemungkinan,
bahwa ia dalam situasi-situasi "status-peranan" akan patuh kepada nilai-nilai yang berlaku
dalam pola kultur tersebut.
Apabila terjadi sebaliknya, di mana bertumbuhan berbagai perbedaan kepentingan antar
anggota masyarakat seiring dengan perkembangan tuntutan publik secara kumulatif, maka
akan terjadi kebimbangan budaya, pertentangan paham, dan menurunnya kepatuhan
masyarakat terhadap norma-norma sosial, sehingga kemudian berproses melahirkan disintegrasi
struktural-sosial. Dalam peristiwa demikian nilai-nilai sosial sangat penting untuk
direvitalisasi dan diberdayakan sebagai pedoman perilaku dalam upaya menegakkan kembali
standard norma-norma yang baru.
Upaya pengendalian terhadap dis-integrasi struktural-sosial kehidupan masyarakat pada
umumnya berdasarkan fakta konkrit mengenai penyesalan atas akibat buruk yang dialami.
Pertimbangan utamanya adalah lebih banyak diarahkan kepada reformasi atau
penyempurnaan terhadap nilai-nilai kebaikan, moralitas dan kesusilaan yang selama itu
dianggap memburuk. Keberhasilan upaya ini bersifat relatif, di mana nilai kebaikan yang
hendak dicapai itu tidak mempunyai ukuran yang pasti, sebab masing-masing individu
sebagai anggota masyarakat mempunyai persepsi, perasaan dan keyakinan yang berbeda-beda
terhadap masa depannya, terutama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengalami
mobilitas dan perubahan. Dalam kondisi ini ada kecenderungan terciptanya persatuan dan
kelompok-kelompok sosial baru, unsur pengikatnya adalah kesamaan-kesamaan khusus
tentang nasib, pandangan, etnis dan kesamaan harapan.
Secara etnologis perkembangan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam lingkungan kelompok
baru dianggap lebih baik, lebih berarti dan berguna dari pada nilai-nilai yang ada pada
kelompok sosial yang lain. Nilai-nilai yang tumbuh berkembang dikalangan kelompok intern
cenderung mengkristal menjadi suatu norma sosial baru yang dipatuhi sebagai pedoman hidup
baru, terutama dalam rangka usaha menentukan dan mewujudkan berbagai tujuan hidup yang
hendak dicapai bersama.
Dalam kehidupan masyarakat yang komplek, di mana banyak kesatuan-kesatuan kelompok
sosial yang saling bersaing, biasanya ikatan terhadap nilai dan norma kelompok sendiri (ingroup)
cenderung semakin kuat. Pada umumnya nilai-nilai dan norma-norma sosial yang
dianut itu sangat penting artinya sebagai unsur pemersatu suatu kelompok sosial. Petunjuk
tentang cara-cara bertingkah-laku dan berusaha dipertahankan secara konsisten dengan
tanggungjawab bersama. Harapan yang hendak dicapai adalah agar kelompoknya sendiri
dapat diperhitungkan keberadaannya dan bahkan kalau mungkin sebesar-besarnya bisa
menjadi kelompok teladan bagi kelompok-kelompok lain. Menurut Soedjito Sosrodihardjo
(1986) dalam bukunya yang berjudul "Transformasi Sosial Menuju masyarakat industri",
bahwa nilai-nilai itu merupakan ukuran-ukuran di dalam menilai tindakan dalam
hubungannya dengan orang lain. Dengan nilai-nilai sosial ini orang satu dapat
memperhitungkan apa yang akan dilakukan oleh orang lain. Soedjito bermaksud bahwa
eksistensi dari nilai-nilai sosial itu benar-benar mengandung standard norma tertentu untuk
mengatur perilaku seseorang dalam hubungannya dengan orang lain atau dengan sekelompok
orang lain dalam masyarakat.
Kluckhohn (Koentjaraningrat, 1984), berpendapat bahwa semua sistem nilai-budaya di dunia
ini, pada dasarnya mengenai lima masalah pokok, yaitu:
1. Nilai mengenai hakekat dari hidup manusia
2. Nilai mengenai hakekat dari karya manusia
3. Nilai mengenai hakekat dari kedudukan manusia dalam ruang waktu
4. Nialai mengenai hakekat dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
5. Nilai mengenai hakekat dari hubungan manusia dengan sesamanya.
Dari kelima nilai masalah pokok seperti yang telah disebutkan di atas, menunjukkan adanya
variasi tentang nilai-nilai dalam kehidupan ini. Supaya kehidupan tersebut dapat menjadi
relatif sempurna dan tertib, maka manusia dituntut untuk berusaha semaksimal mungkin
dalam merangkum dan menselaraskan antara kelima nilai masalah pokok itu. Mengenai nilai
hakekat hidup manusia misalnya, ada kebudayaan yang memandang bahwa pada hakekatnya
hidup manusia itu buruk dan menyedihkan, dan oleh karena itu harus dihindarkan. Terhadap
nilai mengenai hubungan manusia yang bertujuan untuk hidup lebih baik dan terhormat, maka
manusia harus bekerja keras
supaya tujuan hidup yang lebih baik dan terhormat itu dapat diwujudkan. Demikian pula
terhadap nilai mengenai hubungan manusia degan alam, ada manusia yang pasrah terhadap
alam, ada yang berkeinginan untuk menundukkan alam dan ada pula yang menilai bahwa
manusia itu selayaknya mencari keselarasan dengan alam.
Mengenai nilai hidup manusia terhadap sesamanya (lingkungan sosial), adalah sebagai
berikut:
1. Ada nilai-nilai budaya yang amat mementingkan hubungan vertikal antara sesamanya.
2. Manusia yang menganut pola kelakuan semaca itu biasanya berpedoman kepada tokohtokoh
pemimpin, orang-orang senior atau orang-orang atasan.
3. Nilai-nilai kebudayaan lain ada yang mementingkan hubungan horizontal anatara
sesamanya, dan usaha untuk memelihara hubungan baik dengan tetangga dan sesamanya
merupakan suatu hal yang dianggap sangat penting dalam hidupnya.
Bentuk kehidupan masyarakat itu biasanya banyak terdapat hubungan sosial budaya pada
masyarakat sederhana, dimana kehormatan seseorang atau suatu kelompok sangat tergantung
pada kemanfaatan fungsi sosialnya bagi pihak lain; paling tidak keberhasilan dalam
memberikan kepuasan, kesenangan dan kesejahteraan bagi diri sendiri dan orang lain. Secara
umum kedudukan dan peranan individu demikian besar artinya bagi terciptanya stabilitas
kehidupan masyarakat, karena satu-satunya tempat dalam upaya pengembangan potensi diri
dan penentu jaminan hak-hak pribadi adalah kehidupan masyarakat. Singkatnya,
kesempurnaan individu sangat tergantung dari besarnya pengakuan hak asasi antar
sesamanya. Kendatipun pada masyarakat modern sifat individual lebih dominan, nilai-nilai
sosial lebih diarahkan kepada pemenuhan kepentingan pribadi, akan tetapi kemandiriannya
sebagai sosok yang berupaya menghindar dari prinsip perhitungan balas budi, tak mungkin
terlepas secara absolut dari suatu hubungan kerjasama.
Dalam usaha mencapai keberhasilan dan keuntungan yang sebesar-besarnya individu tetap
harus memperhatikan rambu-rambu norma sosial dan hukum agar nilai-nilai persepsi pribadi
tetap selaras dengan nilai-nilai kepentingan bersama. Perbedaan nyata antara nilai-nilai dalam
kehidupan masyarakat sederhana dengan masyarakat modern adalah pertimbangan rasional
tentang nilai-nilai kepentingan bersama bagi kehidupan masyarakat modern lebih dominan.
Sementara bagi kehidupan masyarakat sederhana dalam menilai kepentinagan bersama lebih
menonjolkan pertimbangan kepuasan nurani dan moralitas.

sosiologi



USAGE, FOLKWAYS, MORES, CUSTOM
Kita waktu sekolah dan ujian sosiologi pasti sering keluar soal kayak gini


1) Cara ( Usage )
Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Cara (usage) lebih menonjol di dalam hubungan antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan. Misalnya, cara makan dengan mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan mendapat celaan dari anggota masyarakat yang lain karena dianggap tidak baik dan tidak sopan.


2) Kebiasaan ( Folkways )
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage) . Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang membuktikan bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orangorang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang yang tidak melakukan perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari kebiasaan umum yang ada dalam masyarakat. Nah, kebiasaan-kebiasaan apa saja yang kamu lakukan, baik di rumah maupuan di sekolah?


3) Tata Kelakuan ( Mores )
Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, namun di lain pihak merupakan larangan, sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.


4) Adat Istiadat ( Custom )
Tata kelakuan yang berintegrasi secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapatkan sanksi keras. Contohnya hukum adat masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian antara suami istri. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya nama orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga, bahkan seluruh suku. Oleh karena itu, orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat, termasuk keturunannya, sampai suatu saat keadaan semula pulih kembali. Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan upacara adat khusus (yang biasanya membutuhkan biaya besar).
Semoga bermanfaat