1. Pengertian NKRI
2. Perbandingan berbagai teori
tentang fungsi dan tujuan Negara
3. Tujuan NKRI yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945
C. Uraian Materi Pokok
v Pengertian
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Negara Republik Indonesia adalah Negara
kesatuan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan
“Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik” hal ini
diperkuat dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tipa-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang”
Negara kesatuan yang dianut adalah
Negara kesatuan dengan system desentralisasi,
yaitu penyerahan wewenang pemerintahan
oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara kesatuan
RI. Dalam hal ini pemerintah daerah
menjalankan otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.
v Perbandingan
Teori Fungsi dan Tujuan Negara
Tujuan adalah apa yang secara ideal akan
dicapai suatu Negara dan bersifat abstrak sedangkan Fungsi adalah pelaksanaan
cita-cita itu dalam kenyataan yang bersifat riil atau kongkret.
Teori-teori tentang tujuan Negara:
1. Tujuan
Negara untuk mencapai “Kekuasaan”, :
a. Menurut
Shang Yang tujuan negara adalah untuk
mencapai kekuasaan dengan cara menjadikan rakyatnya miskin, lemah, dan
bodoh.
b. Menurut
Machiavelli tujuan Negara adalah
kekuasaan demi kebesaran dan kehormatan Negara
walaupun dicapai dengan cara Raja bertindak kejam dan licik.
2. Teori
Tujuan Negara untuk “perdamaian Dunia”, yaitu tujuan untuk menciptakan
perdamaian dunia.
3. Teori
Tujuan Negara “Jaminan Hak dan Kebebasan”, Negara sebagai penjaga malam yang menjaga keamanan dan
ketertiban saja, Negara juga berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyatnya.
Teori tentang Fungsi Negara :
1. Teori
Individualisme, Negara berfungsi memelihara dan mempertahankan keamanan dan
ketertiban individu dan masyarakat.
2. Teori
Sosialisme, Negara berfungsi untuk memenuhi kesejahteraan bersama.
3. Teori
Komunisme, Negara berfungsi untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan
menghilangkan kelas sosial.
4. Fungsi
Negara menurut John Locke, ada tiga
yaitu legislative (membuat
undang-undang), eksekutif (membuat peraturan dan mengadili), federative (mengururs urusan luar
negeri, perang, dan damai).
5. Fungsi
Negara menurut Montesquieau, ada tiga
yaitu legislative (membuat
undang-undang), eksekutif
(melaksanakan undang-undang), Yudikatif
(mengawasi dan mengadili peraturan perundangan agar ditaati).
v Tujuan
NKRI yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945
Cita-cita Negara kesatuan Republik
Indonesia adalah terwujudnyan Negara yang bersatu, berdaulat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, hal ini sesuai dengan amanat di dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea II yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat adil dan makmur.
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terjabar pada Alinea IV
Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan Umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar