Cari Blog Ini

Minggu, 15 Juli 2012

ideologi

BAB I
Pendahuluan
Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan , gagasan , ide , keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang berorientasi pada tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan , diantaranya bidang kehidupan politik , hukum , pertahanan keamanan , sosial budaya , serta bidang keagamaan.
Ideologi suatu Negara terbagi menjadi dua tipe , yaitu :
a. Ideologi Tertutup
b. Ideologi terbuka
Adapun fungsi pancasila adalah sebagai berikut .
a. Pancasila sebagai ideologi pancasila
Fungsi pancasila sebagai ideologi nasional , meliputi :
1. Pancasila sebagai ideologi
2. Pancasila sebagai ideologi Negara
3. Ideologi pancasila sebagai ideologi yang terbaik.
BAB II
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A. Makna Pengertian Ideologi
1. Pengertian Ideologi Negara
Ideologi berasal dari bahasa Yunani , yaitu idein yang berarti melihat , dan kata logia yang berarti ajaran atau ilmu . Jadi , ideologi adalah ajaran tentang gagasan yang disusun secara sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya.
Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan , gagasan , ide , keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang berorientasi pada tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan , diantaranya bidang kehidupan politik , hukum , pertahanan keamanan , sosial budaya , serta bidang keagamaan.
2. Jenis – Jenis Ideologi
Ideologi suatu Negara terbagi menjadi dua tipe , yaitu :
a. Ideologi Tertutup
Ideologi Tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan – tujuan dan norma – norma politik dan sosial yang ditetapkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi , melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi harus dipatuhi.
Ciri – ciri dari Ideologi tertutup adalah sebagai berikut .
1. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai – nilai atau prinsip – prinsip moral yang lain.
2. Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak dapat diubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial.
3. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing – masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri.
4. Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa keengganan.
5. Tidak bersumber dari masyarakat , melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat.
6. Bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.
Contoh Ideologi tertutup adalah sebagai berikut.
1. Ideologi Pasis
Ideologi Pasis merupakan pengorganisasian pemerintah/penguasa dan masyarakatsecara totaliter oleh kediktatoran suatu partai nasionalis , rasialis , militeris , dan imperialis.
2. Ideologi Komunis
Ideologi Komunis merupakan penerapan ajaran sosialis radikal marxisme – leninisme. Pokok – pokok ajaran ideologi ini adalah sebagai berikut :
a) Tidak mempercayai adanya Tuhan(atheisme)
b) Menyanggah persamaan manusia dan tidak terdapat pengakuan terhadap hak asasi manusia.
c) Legalitas tindakan kekerasan.
d) Sistem perekonomian yang sentralistik (diatur oleh pusat).
e) Kekuasaan dipegang oleh satu golongan.
3. Ideologi Agama
Ideologi Agama adalah ideology yang bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci suatu agama . Ciri – cirri ideology ini , antara lain :
a) Urusan Negara dan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan hukum agama.
b) Hanya ada satu agama resmi dalam suatu Negara.
c) Negara berlandaskan agama.
b. Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar , sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan – tujuan dan norma – norma social politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang dimasyarakat.
Ciri – cirri Ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
1. Operasional cita –cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori , melainkan harus disepakati secara demokratis.
2. Ideologi terbuka bersifat inklusif , tidak totaliter , dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang.
3. Ideologi terbuka hanya dapat ada dalam system yang demokratis.
4. Nilai dan cita – citanya berasal dari moral budaya masyarakat itu sendiri.
1. Ideologi Liberal
Ideologi Liberal adalah aliran pikiran perseorangan atau individualistic. Ideologi ini tidak dibatasi oleh ajaran – ajaran filsafah.Ajarannya bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa , kecuali atas persetujuan yang bersangkutan.
Ciri – cirri Ideologi Liberal , antara lain :
a) Mempercayai adanya Tuhan
b) Mengakui persamaan dasar manusia dan menghargai pemikiran manusia.
c) LEbih mengutamakan kepentingan individu.
2. Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila adalah Ideologi yang bersumber dari seluruh nilai – nilai Pancasila yang terdapat pada sila yang satu dengan sila yang lainnya. Ciri – cirri Ideologi ini antara lain :
a)Percaya kepada Tuhan yang maha esa
b)Pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat.
c)Negara berdasarkan atas hukum.
Negara yang menganut Ideologi Pancasila hanyalah Indonesia.
B. Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 7 Desember 1942 meletus perang Pasifik , yaitu dengan di bom nya Perl Harbour oleh Jepang. Dalam waktu singkat , Jepang dapat menduduki daerah – daerah jajahan sekutu (Amerika , Inggris dan Belanda) di Daerah Pasifik.
Pada tanggal 9 Maret 1945 , Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda. Pada saat itu Jepang mengetahui keinginan Bangsa Indonesia yang ingin memerdekakan diri , dan untuk mendapatkan simpati dari masyarakat Indonesia dalam menghadapai perang Pasifik , Jepang mempropagandakan bahwa kehadirannya di Indinesia ini adalah untuk Memerdekakan Indonesia. Hal itu dilakukan dengan memperbolehkan nya Rakyat Indonesia Mengubarkan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Namun pada kenyataan nya Jepang tetap menjajah Indonesia.
Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia / BPUPKI.
Akhirnya , BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
Adapun Struktur organisasi BPUPKI adalah sebagai berikut :
Ketua : Dr.Radjiman Wedyodiningrat
Ketua Muda : Raden PAnji Suroso
Ketua Muda : Ichibangase Yshioo(Jepang)
Anggota : 60 Orang
Sidang pertama yang berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 , membahas tentang asas dasar Negara Indonesia .
Selama masa siding yang pertama , tidak ada perumusan atau kesimpulan. Setelah masa persidangan pertama diadakan “reses”selam satu bulan lebih . Namun , sebelum memasuki masa reses tersebut BPUPKI telah membentuk panitia kecil .
Penitia kecil tersebut terdiri atas :
a. Ir.Soekarno
b. Drs.Moh Hatta
c. K.H Wachid Hasim
d. Mr.A.A Maramis
e. Abdul Kahar Muzakar
f. Abikoesno Tjokrosoejoso
g. H. Agus Salim
h. Mr.Achmad Soebardjo
i. Mr.Muh Yamin
Pada anggal 22 juni 1945 sidang itu menghasilkan suatu piagam yang disebut dengan piagam Jakarta atau Jakarta charter. Dalam piagam tersebut terdapat rumusan dasar Negara.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwailan
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 0 sampai dengan 14 juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang yang kedua. Sidang ini mempunyai tujuan untuk mendengarkan hasil kerja panitia Sembilan dan perumusan undang – undang Dasar (UUD) . Pada persidangan kedua tersebut , BPUPKI menghasilkan tiga keputusan sebagai berikut :
a. Pernyataan Indonesia merdeka.Konsep pernyataan Indonesia merdeka disusun mengambil tiga alenia Piagam Jakarta dengan sisipan yang sangat panjang sekali , terutama pada alenia pertama dan kedua.
b. Pembukaan UUD .Konsep pembukaan UUD hampir seluruhnya diambil dari alenia keempat piagam Jakarta.
c. Undang – undang (terutama batang tubuh UUD).
Setelah BPUPKI resmi dibubarkan , tanggal 7 Agustus 1945 dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) . Pnitia tersebut beranggotakan 21 orang.termasuk ketua dan wakil ketua.
Adapun susunan organisasinya adalah sebagai berikut :
Ketua : Ir.Soekarno
Wakil ketua : Drs.Moh Hatta
Anggotanya terdiri atas :
1. Dr.Radjiman Wedyodiningrat
2. Ki bagus radjiman Hadi Kusumo
3. Oto iskandardinata
4. Pangeran Purubajo
5. Pangeran surjohamodjojo
6. Soeharjo kartohamidjojo
7. Prof.Mr.Soepono
8. Abdul kadir
9. Drs.Yap Tjwan Bing
10. Dr.Moh Amir
11. Mr.Abdul Abbas
12. Dr.Samratulangi
13. Andi Pangerang
14. Mr. Latuharhary
15. Mr.pudja
16. A.H. Hamidan
17. R.P. Soeroso
18. Abdul Wachid Hasim
19. Mr.Muhammad Hasan
Fungsi Pokok Pancasila
Pancasila adalah suatu bentuk ideologi yang diangkat dari nilai – nilai adat istiadat , kebudayaan, dan religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia yang jauh sebelum Negara Indonesia terbentuk. Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai – nilai budaya masyarakat Indonesia.
Adapun fungsi pancasila adalah sebagai berikut .
a. Pancasila sebagai ideologi pancasila
Fungsi pancasila sebagai ideologi nasional , meliputi :
4. Pancasila sebagai ideologi
5. Pancasila sebagai ideologi Negara
6. Ideologi pancasila sebagai ideologi yang terbaik.
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat, bagaimana mencapai nilai – nilai dasar serta cita –cita bangsa. Kesepakatan tersebut adalah kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan dalam hal – hal sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Negara
2. Kesepakatan tentang bentuk institusi – institusi
3. Prosedur – prosedur ketatanegaraan
b. Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang mana segala peraturan perundang – undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini , dijabarkan dari nilai – nilai pancasila.
Pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia secara yuridis tercantum dalam UUD 1945 , yang berbunyi : “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – undang dasar Negara Indonesia , yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada…”.
Pancasila sebagai dasar Negara juga tercantum dalam ketetapan No.XX/MPRS/1966(ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan No.IX/MPR/1978).Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup dan pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia yang tercantum dalam Tap.No.XVIII/MPR/1998.
c. Pancasila sebagai ideologi Negara dan bangsa
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi – ideologi lain di dunia. Namun , Pancasila diangkat dari nilai – nilai adat istiadat , nilai – nilai kebudayaan , serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara. Dengan demikian , Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa , dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain.
d. Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa
Dalam Negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dari dalam kehidupan Negara, yaitu pemerintahan yang terkait oleh kewajiban konstitusional. Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa, dan akhirnya menjadi pandangan hidup Pancasila.
e. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Sikap mental , tingkah laku , dan segala perbuatan bangsa Indonesia menpunyai cirri yang khas yang membedakan dengan Negara yang lain. Ciri – cirri khas ini terdapat dalam setiap sila pancasila sehingga menjelma sebagai karakteristik kepribadian bangsa Indonesia.
f. Pancasila Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, hal ini tercermin dalam proses penyusunannya yang mengalami beberapa perubahan , dan akhirnya disepakati oleh 21 panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Perumusan pancasila merupakan kesepakatan luhur dari rakyat Indonesia yang oleh karenanya harus dijunjung tinggi keberadaannya.
BAB III
Kesimpulan :
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat, bagaimana mencapai nilai – nilai dasar serta cita –cita bangsa. Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang mana segala peraturan perundang – undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini , dijabarkan dari nilai – nilai pancasila.
Pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia secara yuridis tercantum dalam UUD 1945 , yang berbunyi : “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – undang dasar Negara Indonesia , yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada…”.
REFERENSI :
Yuliana.Tanpa Tahun.”Kewarganegaraan”.Bina Pustaka:Cibinong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar