Pengertian Masyarakat Madani
Assalamu'alaikum Wr wb. selamat pagi semuanya, yah karena tugas dari ibu guru untuk membuat makalah mengenai Masyarakat Madani, sehingga tadi malam saya lembur dan alhamdulillah selesai, apa sih masyarakat madani? apa sih ciri-cirinya? dan lain sebagainya akan saya bahas dalam makalah ini. jadi baca dengan baik ya?
- Pengertian Masyarakat Madani ( Civic Society )
Civic
society diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan
masyarakat sipil atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata
Madinah, yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah
berasal dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena itu
masyarakat madani berarti masyarakat yang beradap.
Masyarakat madani
adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan
demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi,
hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang
masyarakat madani yang umumnya dikenal dengna istilah masyarakat sipil
(civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejaraha pemikiran,
karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta
unsur-unsur di dalamnya
Di bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani :
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma,
nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang
beradab, iman dan ilmu.
2. Menurut Syamsudin Haris,
masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di
luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat
paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan
kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga
masyarakat.
3. Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai
masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain :
egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi
dan musyawarah.
4. Menurut Ernest Gellner,
Civil Society (CS) atau Masyarakat Madani (MM)merujuk pada mayarakat
yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan
cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
5. Menurut Cohen dan Arato,
CS atau MM adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah
ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua
kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial
diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar
kebaikan bersama (public good).
6. Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan
kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan
dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
7. Menurut M. Ryaas Rasyid,
CS atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang
dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari
kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta
lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
8. Menurut
kelompok kami, CS atau MM adalah suatu konsep sosial kemasyarakatan
yang mandiri dan independent dimana elemen-elemen pendukungnya memiliki
kemampuan (capability) untuk merumuskan dan berperan aktif dalam
menjalankan suatu tujuan bersama diluar konteks pemerintahan dan
kenegaraan yang baku.
- Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri-ciri masyarakat madani berdasarkan definisi di atas antara lain :
a. Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
b. Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
c. Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
d. Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
e. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2) Pers yang bebas
3) Supremasi hokum
4) Perguruan Tinggi
5) Partai politik
f. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
g. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
h. Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan
yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional
antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh
aspek kehidupan.
i. Partisipasi sosial
Partisipasi
sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik
bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat
terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu
terjaga.
j. Supermasi hukum
Penghargaan
terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan,
keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian
untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
Prof. Dr. M. A.S. Hikan menjelaskan ciri-ciri pokok masyarakat madani di Indonesia antara lain :
a. Kesukarelaan
b. Keswasembadaan
c. Kemandirian yang tinggi terhadap negara.
d. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.
C. Contoh Kasus- Kasus yang terdapat pada masyarakat madani :

Kata
Reformasi menjadi kata kunci terhadap proses perubahan yang terjadi
pada sebuah kondisi yang stagnan, cenderung negatif dan memiliki pola
yang menunjukkan gabungan antara keinginan dan kondisi yang dialami.
Reformasi akan menjadi sebuah alternatif yang sangat penting terhadap
proses perbaikan melalui sebuah perubahan, yang terjadi secara
perlahan-lahan ataupun cepat dan tak terbendung, secara evolusi ataupun
revolusi, namun kecenderungan reformasi identik dengan perubahan yang
cepat namun tepat dan terukur.
Untuk
menentukan sebuah tujuan reformasi tentunya memerlukan sebuah rencana
dan langkah-langkah yang strategis dan memiliki dampak terhadap
perubahan yang diharapkan, bila reformasi itu dilakukan pada tataran
sosial tentunya dampak sosial juga diharapkan akan terjadi dan
berkesinambungan dengan dampak terhadap kondisi politik, budaya dan
ekonomi secara umum. Reformasi bukan merupakan gerakan chaos yang liar
tak terkendali dan tanpa rencana serta tidak memberikan dampak positif
terhadap kondisi masa kini, justru sebaliknya merupakan sebuah gerakan
yang terencana, sistematis dan terukur serta memiliki parameter yang
jelas terhadap perubahan yang akan dilakukan dan ukuran yang jelas
terhadap dampak yang ditimbulkannya.
Demikian awal diskusi ini tentang sebuah kata yang banyak disebut orang yaitu REFORMASI.
2. Masyarakat Madani dan Lingkungan Hidup dalam contoh kasus Illegal Logging
Masyarakat
Madani merupakan cita-cita bersama Bangsa dan Negara yang sadar akan
pentingnya suatu keterikatan antar komponen pendukungnya dalam
terciptanya Bangsa dan Negara yang maju dan mandiri. Dalam mewujudkan
cita-cita tersebut, masyarakat madani sejatinya sadar dan peduli
terhadap lingkungan hidup sebagai tonggak pembangunan yang berkelanjutan
(yang berwawasan lingkungan) yang menyejahterakan kehidupan
antargenerasi, disamping upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan daya
saing, dan kesiapan menghadapi kecenderungan globalisasi.
Dalam
contoh kasus yang kami angkat adalah mengenai kasus illegal logging di
Indonesia yang semakin marak dieksploitasi oleh berbagai kalangan, baik
dari kalangan dalam negeri maupun dari luar negeri. Sebenarnya kasus
illegal logging bukan kasus baru dalam sejarah kelam rusaknya lingkungan
di negeri ini. Awal mula terjadinya kasus illegal logging adalah ketika
pada masa penjajahan kolonial dimana kayu dijadikan komoditas penting
dalam mencukupi segala kebutuhan pihak-pihak tertentu yang terkait pada
masa itu untuk menjadikan kayu sebagai salah satu produk pemenuh
kebutuhan yang berharga. Melihat kondisi tersebut, beberapa kalangan
yang belum mempunyai kesadaran lingkungan yang tinggi kemudian mulai
memanfaatkan keadaan atas kebutuhan akan tersedianya kayu untuk
kepentingan pribadi maupun kelompok dengan cara-cara melakukan
penebangan yang tidak terkendali dan tidak sesuai standar baku, diluar
kemampuan sumberdaya hutan tersebut untuk tumbuh dan berkembang kembali.
Inilah yang menjadi awal terjadinya kasus illegal logging di Indonesia.
Melihat
semakin menipisnya pasokan sumberdaya hutan tersebut, membuat para ahli
dan pejabat pemerintahan pada masa itu menetapkan regulasi-regulasi
yang mengatur pemafaatan, pengelolaan, distribusi dan pelestarian
sumberdaya hutan khususnya kayu di Indonesia demi menjaga agar pasokan
kayu tetap terkontrol dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka akan
sumberdaya hutan tersebut. Dengan diterapkanya sistem regulasi yang
ketat pada masa tersebut, mengakibatkan jumlah penebangan hutan untuk
diambil commodities kayunya semakin terkontrol dan kasus illegal logging
cenderung menurun meskipun tetap terjadi kasus penebangan liar skala
dalam kecil.
Tetapi
selepas masa penjajahan tersebut, pemanfaatan sumberdaya kayu hutan di
Indonesia mulai berngsur-angsur naik kembali akibat tidak diterapkannya
lagi regulasi-regulasi yang bersifat ketat warisan masa penjajahan
tersebut, demi memenuhi kebutuhan dalam dan luar negeri serta permintaan
akan kayu hutan dan produk-produk turunan. Hal tersebut dilakukan oleh
pemerintah dalam usahanya menaikan devisa negara yang baru saja merdeka
tersebut. Tetapi meskipun demikian, pemerintah pada masa itu (hingga
saat ini) masih berupaya membuat dan menerapkan peraturan-peraturan
pengganti yang sifatnya dirasakan oleh beberapa kalangan baik
masyarakat, akademisi, para ahli dan pengamat kebijakan tidak tegas dan
tidak mampu memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan
tersebut. Dan pada akhirnya kasus yang sama kembali menimpa Bangsa ini.
Permintaan akan kebutuhan kayu yang besar menimbulkan keinginan beberapa
pihak memanfaatkan dan menggunakan cara-cara illegal yang tidak sesuai
dengan peraturan yang berlaku dalam usaha mendapatkan
keuntungan-keuntungan semata dan melupakan dampak ekologis yang terjadi
akibat penebangan dan pemanfaatan hasil hutan khususnya kayu yang tidak
terkendali dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dari
gambaran dan contoh kasus yang telah dipaparkan, terlihat betapa
lemahnya mekanisme peraturan serta kesadaran semua pihak akan isu
lingkungan hidup khususnya mengenai illegal logging di Indonesia.
Kasus-kasus yang terjadi seringkali bagaikan lingkaran setan yang saling
berputar-putar dalam konteks keterkaitan yang saling berhubungan. Di
satu sisi pemerintah sebagai pengambil kebijakan menginginkan
terciptanya suatu kondisi lingkungan hutan yang lestari (sustainable
forest), tetapi di lain sisi pemerintah harus memenuhi permintaan akan
ketersediaan kayu dalam usaha menaikan pendapatan negara. Dan hal ini
makin menjadi dilema ketika pemerintah kesulitan dalam mengawasi dan
menerapkan peraturan dan perundang-undangan yang tegas dalam rangka
menciptakan suatu management hutan lestari (sustainable forest
management) pada pihak-pihak yang terkait khususnya bagi para pelaku
illegal logging. Dan diluar komponen pemerintahan pun kesadaran akan
pentingnya menjaga lingkungan pun juga masih rendah, yang memperparah
kondisi bangsa ini.
Dalam
hal inilah peran Masyarakat Madani sangat dibutuhkan. Kita menyadari
bahwa Masyarakat Madani identik dengan masyarakat yang sadar dan peduli
akan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama dan dalam
cakupan antargenerasi, yang dalam hal ini difokuskan mengenai lingkungan
hidup. Maka untuk itu, masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya arti
kelestarian lingkungan diharapkan mampu menjadi salah satu faktor
penggerak dan turut berpartisipasi mewujudkan transformasi bangsa menuju
masyarakat yang kita dambakan tersebut. Dan kita bisa melihat
usaha-usaha menuju ke arah tersebut semakin terbuka lebar. Tapi itu
semua harus dilandasi juga dengan kesadaran semua komponen bangsa,
beberapa diantaranya adalah komitmen dalam menaati peraturan-peraturan
yang telah ditetapkan tanpa pandang bulu, turut berperan aktif dalam
mengkritisi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang dirasa perlu
untuk dikritisi tanpa ada suatu niatan buruk, serta selalu mendorong
berbagai pihak untuk turut berperan serta dalam menjaga dan melestarikan
lingkungan demi masa depan kita semua.
Penutup
Sesungguhnya
kehadiran Masyarakat Madani sebagai sebuah kenyataan, sebenarnya telah
menandai meledaknya semacam “revolusi intelektual” , yaitu meningkatnya
kesadaran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajiban secara
independen. Dan sebenarnya model masyarakat dengan otononi yang relatif
kuat itulah yang dapat mejamin berkembangnya demokrasi, walaupun
Masyarakat Madani tersebut bukanlah suatu syarat mutlak untuk membangun
demokrasi. Dengan kata lain, “ Masyarakat Madani Ada Tanpa Negara,Negara Anarkis Tanpa Masyarakat Madani, Otoriter atau Totaliter…”

Masyarakat Madani di Indonesia : Paradigma dan Praktik
Indonesia
memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani) bahkan jauh
sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat
yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan
pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain
berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan
terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat
Islam (SI), Nadlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukan
kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah
perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.Terdapat beberapa strategi
yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan
masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia :
Pertama,
pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan
bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam kenyataan hidup
sehari-hari dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran dalam hidup
berbangsa dan bernegara.
Kedua,
pandangan reformasi sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang
menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung
pada pembangunan ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan institusi
politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding
pembangunan ekonomi.
Ketiga,
paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan
demokrasi, pandangan ini merupakan paradigma alternatif di antara dua
pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi,
berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan
proses pendidikan dan penyadaran politik warga negara, khususnya
kalangan kelas menengah.
Bersandar
pada tiga paradigma diatas, pengembangan demokrasi dan masyarakat
madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan
tersebut, sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang
dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma,
setidaknya tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan
demokrasi di masa transisi sekarang melalui cara :
1.
Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas
menengah untuk berkembang menjadi kelompok masyarakat madani yang
mandiri secara politik dan ekonomi, dengan pandangan ini, negara harus
menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan
ekonomi nasional, tantangan pasar bebas dan demokrasi global
mengharuskan negara mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam
proses pengembangan masyarakat madani yang tangguh.
2.
Mereformasi sistem politik demokratis melalui pemberdayaan
lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip
demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau mempengaruhi
putusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu
komponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3.
Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga
negara secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud adalah
pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui
keterlibatan semua unsur masyarakat melalu prinsip pendidikan
demokratis, yakni pendidikan dari, oleh dan untuk warga negara.
E. Gerakan Sosial untuk Memperkuat Masyarakat Madani (Civil Society)
Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan politik, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan politik tersebut.
Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan politik, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan politik tersebut.
Berdasarkan
pemetaan diatas, secara empiris ketigaya dapat saling bersinergi, pada
ranah negara dapat menjadi beberapa gerakan politik yang dilakukan oleh
parpol dalam pemilu yang mengusung masalah yang juga didukung oleh
gerakan sosial. Sebagai contoh gerakan sosial oleh masyarakat sipil
seperti mereka yang pro atau anti Rancangan Undang-undang Anti
Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) mempunyai kaitan dengan kelompok atau
parpol di ranah politik maupun kelompok bisnis pada sisi yang lain.
F. Organisasi Non Pemerintah dalam Ranah Masyarakat Madani (Civil Society)
Istilah Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO (Non-Governmental Organization). Yang telah lama dikenal dalam pergaulan internasional, istilah ini merujuk pada organisasi non negera yang mempunyai kaitan dengan organisasi non pemerintah, istilah ini perlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komunitas internasional.
Istilah Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO (Non-Governmental Organization). Yang telah lama dikenal dalam pergaulan internasional, istilah ini merujuk pada organisasi non negera yang mempunyai kaitan dengan organisasi non pemerintah, istilah ini perlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komunitas internasional.
Dalam
arti umum, pengertian organisasi non pemerintah mencakup semua
organisasi masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal
pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi
pemerintah, karena cakupan pengertiannya yang luas, penggunaan istilah
organisasi non pemerintah sering membingungkan dan juga bisa mengaburkan
pengertian organisasi atau kelompok masyarakat yang semata-mata
bergerak dalam rangka pembangunan sosial-ekonomi masyarakat tingkat
bawah, istilah organisasi non pemerintah bagi mereka yang tidak setuju
memakai istilah ini berpotensi memunculkan pengertian tidak
menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak menggunakan istilah itu
dengan alasan makna organisasi non pemerintah terkesan “ memperhadapkan “
serta seolah-olah “ oposan pemerintah, pengertian organisasi-organisasi
kemasyarakatan lainnya yang bersifat non pemerintah, di dalamnya bisa
termasuk serikat kerja, kaum buruh, himpunan para petani atau nelayan,
rumah tangga, rukun warga, yayasan sosial, lembaga keagamaan, klub
olahraga, perkumpulan mahasiswa, organisasi profesi, partai politik,
atau pun asosiasi bisnis swasta.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1) Masyarakat
madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip-prinsip
moral yang menjamin kesimbangan antara kebebasan individu dengan
kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat akan
berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan
undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
2) Perwujudan
masyarakat madani ditandai dengan karakteristik masyarakat madani,
diantaranya wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan
dan keadilan sosial.
3) Strategi
membangun masyarakat madani di indonesia dapat dilakukan dengan
integrasi nasional dan politik, reformasi sistem politik demokrasi,
pendidikan dan penyadaran politik.
4) Masyarakat
sipil mengejewantah dalam berbagai wadah sosial politik di masyarakat,
seperti organisasi keagamaan, organisasi profesi, organisasi komunitas,
media dan lembaga pendidikan.
B. SARAN
<br /> <a href="http://vexillum-nsr.blogspot.com/target="_blank">Vexillum's-Blog</a> <br />
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Ubaedillah, Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, ICCE UIN, Syarif Hidayatullah, Jakarta : 2008
Retno Lisyarti, Setiadi, Pendidikan Kewarganegaraan, Erlangga : PT. Gelora Aksara Pratama. 2008<br /> <a href="http://vexillum-nsr.blogspot.com/target="_blank">Vexillum's-Blog</a> <br />
Tidak ada komentar:
Posting Komentar