USAGE, FOLKWAYS, MORES, CUSTOM
Kita waktu
sekolah dan ujian sosiologi pasti sering keluar soal kayak gini
1) Cara (
Usage )
Norma ini
mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Cara (usage)
lebih menonjol di dalam hubungan antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap
cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan.
Misalnya, cara makan dengan mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan
mendapat celaan dari anggota masyarakat yang lain karena dianggap tidak baik
dan tidak sopan.
2) Kebiasaan
( Folkways )
Kebiasaan
mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage) . Kebiasaan
diartikan sebagai perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang
membuktikan bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan
menghormati orangorang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci
tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang
yang tidak melakukan perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari
kebiasaan umum yang ada dalam masyarakat. Nah, kebiasaan-kebiasaan apa saja
yang kamu lakukan, baik di rumah maupuan di sekolah?
3) Tata
Kelakuan ( Mores )
Apabila
kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima
sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata
kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia dan
dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, namun di lain pihak
merupakan larangan, sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota
masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
4) Adat
Istiadat ( Custom )
Tata kelakuan yang berintegrasi secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapatkan sanksi keras. Contohnya hukum adat masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian antara suami istri. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya nama orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga, bahkan seluruh suku. Oleh karena itu, orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat, termasuk keturunannya, sampai suatu saat keadaan semula pulih kembali. Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan upacara adat khusus (yang biasanya membutuhkan biaya besar).
Tata kelakuan yang berintegrasi secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapatkan sanksi keras. Contohnya hukum adat masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian antara suami istri. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya nama orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga, bahkan seluruh suku. Oleh karena itu, orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat, termasuk keturunannya, sampai suatu saat keadaan semula pulih kembali. Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan upacara adat khusus (yang biasanya membutuhkan biaya besar).
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar